Inilah Deklarasi Ulama Untuk Perdamaian Yang Dihasilkan Dari Pertemuan Trilateral Ulama di Bogor

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 11 Mei 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 27.682 Kali
Tiga ulama Qibla Ayaz yang (Pakistan), Quraish Shihab (Indonesia), dan Ataullah Lodin (Afghanistan) membacakan deklarasi pada penutupan Pertemuan Trilateral Ulama, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Jumat (11/5) sore. (Foto: Agung/Humas)

Tiga ulama Qibla Ayaz (Pakistan), Quraish Shihab (Indonesia), dan Ataullah Lodin (Afghanistan) membacakan deklarasi pada penutupan Pertemuan Trilateral Ulama, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Jumat (11/5) sore. (Foto: Humas/Agung)

Pertemuan Trilateral (Indonesia, Afghanistan, dan Pakistan) Ulama yang diselenggarakan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, ditutup oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jumat (11/5) sore.

Pertemuan yang dihadiri oleh 19 ulama Afghanistan, 17 ulama Pakistan, dan 17 ulama Indonesia itu dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pagi harinya. Pertemuan menghasilkan Bogor Ulama Declaration for Peace. Deklarasi ini dibacakan oleh Qibla Ayaz (Pakistan), Quraish Shihab (Indonesia), dan Ataullah Lodin (Afghanistan).

Berikut bunyi Bogor Ulama Declaration for Peace tersebut:

  1. Islam adalah agama damai, toleran, dan moderat. Kata Islam sendiri berasal dari kata salam yang berarti perdamaian dan keselamatan. Para penganut Islam sejati terikat untuk terus menunjukkan rasa belas kasihan dan saling menyayangi.
  2. Pesan utama Islam bermuara pada prinsip perdamaian, belas kasih, dan kasih sayang. Oleh sebab itu, kami mendukung deklarasi Pakistan-Afghanistan dan berbagai inisiatif perdamaian yang dilakukan oleh para ulama dunia Islam yang mendorong perdamaian, persaudaran Islam, dan penolakan pada kekerasan dan terorisme.
  3. Perdamaian adalah perintah Allah dan kaum muslimin memiliki kewajiban untuk mengikuti perintah ini dalam hidupnya, dalam lisan dan jiwanya. Oleh sebab itu, semua konflik dan pertentangan antara kaum muslim harus diselesaikan sesuai dengan kaidah Quran dan Sunnah. Kami para ulama dalam hal ini mengapresiasi dan mendukung tawaran pemerintah Republik Islam Afghanistan, sebagaimana diumumkan oleh Presiden Ashraf Ghani pada saat Kabul Peace Process Februari 2018, untuk perdamaian dan rekonsiliasi Afghanistan. Kami juga mengapresiasi negara-negara kawasan, dunia Islam, dan komunitas internasional atas dukungan penuhnya bagi proses perdamaian di Afghanistan.
  4. Kami mencatat mengenai situasi kondusif di Afghanistan dan menyerukan semua pihak untuk ikut serta dalam pembicaraan langsung perdamaian sesuai dengan pembahasan damai yang termaktub dalam Al Quran, yaitu musyawarah, dan sebagaimana juga diisyaratkan dalam Al Quran Surat As-Syura ayat 38 yaitu bahwa musyawarah adalah ciri-ciri kaum beriman.
  5. Sebagai pewaris Rasulullah dan selaku pemegang otoritas dalam menerjemahkan Al Quran dan hadits, ulama memainkan peran penting dalam komunitas muslim untuk menegakkan nilai-nilai syariat Islam, warisan sebenarnya dari Nabi Muhammad SAW sebagai rahmatan lil alamin. Ulama dalam hal ini mengemban amanah yang besar di pundaknya untuk melestarikan prinsip moral yang tinggi dan mempromosikan ukhuwah islamiyah dan ukhuwah insaniyah.
  6. Para ulama sebagai pewaris nabi, warasatul anbiya, memiliki kewajiban untuk terus mempromosikan nilai-nilai universal Islam yaitu perdamaian, toleransi, keadilan sosial, dan moderat. Selain juga mendorong diakusisinya prinsip-prinsip ini sebagai tolak ukur dan kaidah penuntun.
  7. Para ulama dan umat Islam, khususnya seperti di Indonesia, Afghanistan, dan Pakistan dengan pemahaman mendalam mengenai tantangan dan kesulitan yang dihadapi oleh negara-negara Islam dapat memainkan peranan aktif dalam  mempromosikan perdamaian dan solidaritas di dunia Islam, secara khusus di Afghanistan.
  8. Ulama memberikan petunjuk dan ceramah yang sesuai dengan Kitab Suci Al Quran dan contoh yang diteladani dari Nabi Muhammad SAW, di mana beliau selalu menekankan sikap wasathiyah dalam hidup, sebagai jalan yang benar bagi umat Islam.
  9. Ulama meyakinkan kembali bahwa kekerasan dan terorisme tidak bisa dan tidak boleh diasosiasikan dengan agama, kewarganegaraan, peradaban, atau etnis manapun. Kekerasan ekstremisme dan terorisme dalam bentuk apapun termasuk terhadap warga sipil dan pelaku aksi bunuh diri bertentangan dengan prinsip Islam.
  10. Sebagai satu keluarga besar umat, ulama mendukung proses perdamaian yang inklusif dan siap memberikan kontribusi secara konstruktif di dalam proses tersebut, sembari mencari berbagai cara dan upaya agar ada solusi yang mungkin bagi perdamaian di Afghanistan.
  11. Dalam hal ini, kami mendukung peran penting ulama Afghanistan, Indonesia, dan Pakistan dalam mempromosikan perdamaian, keharmonisan, dan persaudaraan sesama umat sesuai dengan ajaran Islam yang berbasiskan Al Quran dan Sunnah.
  12. Ulama juga mengapresiasi pemerintah Indonesia atas dukungan yang tulus dalam menginisiasi kerja sama antar ulama di tiga negara ini dan di dunia Islam. (UN/ES)
Berita Terbaru