Inilah Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 25 September 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 23.500 Kali

KYDengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan kinerja Komisi Yudisial, pemerintah memandang perlu diberikan jaminan kesejahteraan bagi Anggota Komisi Yudisial sesuai dengan bobot pekerjaan. Dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 14 September 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 39 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial (tautan: PP_Nomor_39_Tahun_2017).

Dalam PP itu disebutkan, hak keuangan dan fasilitas Anggota Komisi yudisial terdiri atas: a. gaji pokok; b. tunjangan jabatan; c. rumah negara; d. fasilitas transportasi; e. jaminan kesehatan; f. jaminan keamanan; g. biaya pedalanan dinas; h. kedudukan protokol; i. penghasilan pensiun; dan j. tunjangan lainnya.

“Gaji pokok bagi Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai ketentuan dan besaran gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara,” bunyi Pasal 4 ayat (1,2) PP tersebut.

Adapun tunjangan jabatan Anggota Komisi Yudisial diberikan setiap bulan berdasarkan bobot pekerjaan. Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini, yaitu:

Tunjab KY

Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan sejak yang bersangkutan mengucapkan sumpah/janji.

Mengenai fasilitas rumah negara dan transportasi, menurut PP ini, diberikan kepada Anggoya Komisi Yudisial selama menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian juga jaminan kesehatan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun untuk jaminan keamanan bagi anggota Komisi Yudisial, menurut Perpres ini, diberikan  dalam pelaksanaan tugas yang meliputi: a. tindakan pengawalan; dan b. perlindungan terhadap keluarga. “Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud didapatkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau petugas keamanan lainnya,” bunyi Pasal 8 ayat (3) PP ini.

Sementara Perpres ini fasilitas perjalanan dinas, diberikan kepada Anggota Komisi Yudisial apabila melakukan perjalanan dinas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan kedudukan protokol bagi Anggota Komisi Yudisial, menurut PP ini, diberikan dalam acara kenegaraan dan acara resmi.

PP ini juga menegaskan, Anggota Komisi Yudisial juga diberikan penghasilan pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tunjangan lainnya yang diberikan kepada anggota Komisi Yudisial berupa: a. tunjangan keluarga; dan b. tunjangan beras. “Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan,” bunyi Pasal 12 ayat (2) PP ini.

“Dengan diberlakukannya peraturan pemerintah ini maka kepada Anggota Komisi Yudisial tidak boleh menerima honorarium apapun yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara,” tegas Pasal 13 PP ini.

Apabila Anggota Komisi Yudisial menerima honorarium sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, pejabat dimaksud harus mengembalikan honorarium yang telah diterima tersebut ke kas negara.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor: 39 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 15 September 2017 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru