Inilah Mekanisme Pengisian Jabatan ASN Tertentu di Instansi Pusat Oleh Prajurit TNI/Anggota Polri

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 20 April 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 36.725 Kali

TNI ke SipilPeraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 juga mengatur tentang jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan jabatan tertentu di lingkungan TNI)/ Polri yang dapat diduduki  PNS.

Menurut PP ini, jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara) tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri. Jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud berada di instansi pusat dan sesuai dengan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Nama Jabatan, kompetensi Jabatan, dan persyaratan Jabatan ASN pada Instansi Pusat sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dengan persetujuan Menteri (yang  menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara),” bunyi Pasal 149 PP ini.

Ditegaskan dalam PP ini, prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN pada Instansi Pusat sebagaimana dimaksud tidak dapat beralih status menjadi PNS.

Pangkat prajurit TNI untuk menduduki jabatan ASN pada Instansi pusat sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,  ditetapkan oleh Panglima TNI dengan persetujuan Menteri. Sementara pangkat anggota Polri untuk menduduki jabatan ASN pada Instansi Pusat sebagaimana ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Menteri.

Pengisian Jabatan ASN sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, harus memenuhi persyaratan kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak Jabatan, kesehatan, integritas, dan persyaratan Jabatan lain berdasarkan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut PP ini, PPK Instansi Pusat yang membutuhkan prajurit TNI atau anggota Polri untuk menduduki Jabatan tertentu pada Instansi Pusat sebagaimana dimaksud mengajukan permohonan secara tertulis kepada Panglima TNI atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN (Badan Kepegawian Negara).

Apabila permohonan PPK sebagaimana dimaksud disetujui, Panglima TNI atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan 3 (tiga) orang calon disertai dengan dokumen paling sedikit: a. daftar riwayat hidup; b. salinan/fotokopi surat keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisir; c. salinan/fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam Jabatan terakhir yang telah dilegalisir; dan d. surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah.

Dalam hal Jabatan yang akan diisi adalah JA (Jabatan Administrasi) atau JF (Jabatan Fungsional) selain JF ahli utama, menurut PP ini, PPK memilih dan menetapkan 1 (satu) orang calon untuk menduduki Jabatan tertentu pada instansi sebagaimana dimaksud.

“Dalam hal Jabatan yang akan diisi adalah JPT, calon sebagaimana dimaksud wajib mengikuti Seleksi Terbuka sebagaimana diatur dalam tata cara pengisian dan pengangkatan JPT pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, kecuali penugasan atau penunjukkan oleh Presiden bagi JPT utama atau JPT madya,” bunyi Pasal 154 ayat (3) PP ini.

PP ini menegaskan, prajurit TNI dan anggota Polri yang sedang menduduki Jabatan ASN pada Instansi Pusat tertentu sebagaimana dimaksud diberhentikan dari Jabatan ASN apabila: a. mencapai Batas Usia Pensiun prajurit TNI atau anggota Polri; atau b. ditarik kembali karena kepentingan organisasi atau alasan tertentu oleh Panglima TNI atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Prajurit TNI dan anggota Polri yang diberhentikan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dikembalikan ke Markas Besar TNI atau Markas Besar Polri.

“Batas Usia Pensiun bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki Jabatan ASN pada Instansi Pusat tertentu sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan bagi prajurit TNI dan anggota Polri,” bunyi Pasal 156 PP ini.

Menurut PP ini, prajurit TNI dan anggota Polri dapat mengisi JPT pada Instansi Pemerintah selain Instansi Pusat tertentu sebagaimana dimaksud setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.

“Nama Jabatan, kompetensi Jabatan, dan persyaratan Jabatan ASN pada Instansi Pusat sebagaimana dimaksud harus sudah ditetapkan oleh PPK paling larlra 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan,” bunyi Pasal 158 PP ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan prajurit TNI dan anggota Polri yang akan mengisi JPT tertentu pada instansi sebagaimana dimaksud diatur oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jabatan Tertentu di Lingkungan TNI/Polri Yang Dapat Diduduki PNS

Menurut PP ini, PNS dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan instansi TNI dan Polri. PNS yang diangkat dalam jabatan tertentu sebagaimana dimaksud, pangkat atau jabatan disesuaikan dengan pangkat dan jabatan di lingkungan instansi TNI dan Polri.

Penyesuaian pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan dengan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru