Inilah Peraturan Menteri PANRB Tentang Penerapan Sistem Ranking Dalam Seleksi 2018 CPNS

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 November 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 27.690 Kali

CAT-Tes-2Dengan pertimbangan bahwa tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Sementara alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D) perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik.

Atas pertimbangan tersebut, pada 19 November 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menandatangani Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 (tautan: permenpan nomor 61 tahun 2018).

Dalam Permenpan itu ditegaskan, peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta SKB sebagaimana dimaksud, menurut Permenpan ini, terdiri atas: a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas; dan b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD, menurut Permenpan ini, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima); b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima); c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima); d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima); e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh); f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh); g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

“Ketentuan sebagaimana dimaksud diberlakukan, apabila: a. tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau b. belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan,” bunyi Pasal 4 Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 ini.

Permenpan ini menyebutkan, peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi; b. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan c. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud berlaku ketentuan sebagai berikut: a. peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama; b. apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi ketentuan dan berperingkat terbaik.

“Jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama,” bunyi Pasal 6 ayat (1c) Permenpan itu.

Apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, menurut Permenpan ini, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan e. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Ditegaskan dalam Permenpan ini, peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Sedangkan peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 21 November 2018 itu. (JDIH Kementerian PANRB/ES)

Berita Terbaru