Inilah Perpres No. 190/2014 Tentang Unit Staf Kepresidenan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 2 Januari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 181.911 Kali
Jendral (Purn) Luhut Pandjaitan saat dilantik Presiden Jokwi sebagai Kepala Staf Kepresiden, di Istana Negara, Rabu (31/12) lalu

Jendral (Purn) Luhut Pandjaitan saat dilantik Presiden Jokwi sebagai Kepala Staf Kepresiden, di Istana Negara, Rabu (31/12) lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (31/12) lalu telah melantik Jendral (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Menurut Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Wijayanto, tugas Kepala Staf Kepresidenan adalah memimpin Unit Staf Kepresidenan, dan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai hal ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

“Perpresnya sudah ditandatangani Presiden hari ini juga. Jadi sudah ada kelembagaannya,” kata Andi kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (31/12).

Perpres yang dimaksud oleh Seskab Andi Wijayanto adalah Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Staf Kepresidenan, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 31 Desember 2014, dan diundangkan pada hari itu juga oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Asisten dan Tenaga Profesional

Dalam Perpres itu disebutkan, Unit Staf Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan.

“Tugas Unit Staf Kepresidenan adalah memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Unit Staf Kepresidenan menyelenggarakan fungsi: a. Identifikasi dan analisis isu strategis; b. Penyusunan rekomendasi strategi komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis; c. Pelaksanaan komunikasi politik; d. Pelaksanaan monitoring dan pengelolaan isu strategis; e. Pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan dan rekomendasi tindak lanjut komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis; dan f. Pelaksanaan administrasi Unit Staf Kepresidenan.

“Dalam melaksanakan fungsi komunikasi politik sebagaimana dimaksud, Kepala Staf Kepresidenan wajib meminta arahan kepada Presiden,” bunyi Pasal 4 Perpres tersebut. Sementara di Pasal 6 ditegaskan, Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Staf Kepresidenan.

Adapun susunan organisasi Unit Staf Kepresidenan, terdiri atas: a. Kepala Staf Kepresidenan; b. Asisten Kepala Staf; dan c. Tenaga Profesional.

Asisten Kepala Staf berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan, dan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Unit Staf Kepresidenanan sesuai bidangnya yang ditetapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan.

“Jumlah Asisten Kepala Staf paling banyak 3 (tiga),” bunyi Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 itu.

SementaraTenaga Profesional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Kepala Staf, yang terdiri atas Tenaga Profesional Ahli, Tenaga Profesional Madya, dan Tenaga Profesional Muda.

“Jumlah Tenaga Profesional paling banyak 15 (lima belas) orang,” bunyi Pasal 8 Perpres tersebut.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Unit Staf Kepresidenan, menurut Perpres ini, dibentuk Sekretariat Unit Staf Kepresidenan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara. Sekretariat Unit Staf Kepresidenan ini dipimpin oleh Kepala Sekretariat Unit Staf Kepresidenan

Perpres ini menegaskan, Sekretariat Unit Staf Kepresidenan mempunya tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administratif kepada Unit Staf Kepresidenan.

Sekretariat Unit Staf Kepresidenan terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bagian, dan setiap bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. Selain itu, di lingkungan Sekretariat Unit Staf Kepresidenan dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Eselonisasi

Dalam Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 itu disebutkan, Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sedangkan Asisten Kepala Staf diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala Staf Kepresidenan. Sementara Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Staf Kepresidenan.

Masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan, menurut Pasal 16 Perpres ini, paling lama sama dengan masa bakti Presiden. Sementara masa jabatan Asisten Kepala Staf dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan paling lama sama dengan masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

“Kepala Staf Kepresidenan, Asisten Kepala Staf, dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil,” bunyi Pasal 17 Perpres tersebut.

Adapun eselonisasi jabatatan di Unit Staf Kepresidenan, menurut Pasal 20 Perpres ini, Kepala  Sekretariat Unit Staf  Kepresidenan adalah jabatan struktural Eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; Kepala Bagian adalah jabatan struktural Eselon III.a; dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural Eselon IV.a.

“Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan Menteri,” bunyi Pasal 22 Perpres itu.

Adapun Asisten Kepala Staf diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Sementara Tenaga Profesional Ahli diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat eselon II.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; Tenaga Profesional Madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat Eselon III.a; dan Tenaga Profesional Muda diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat Eselon IV.a.

“Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Staf Kepresidenan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 itu. (Pusdatin/ES)

 

Berita Terbaru