Inilah Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Perpres Tentang Jaminan Kesehatan
Pemerintah memandang beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 perlu disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional. Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 Februari 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres itu disebutkan, peserta bukan PBI (Penerima Bantuan Iuran) merupakan peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas: a. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya; b. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya; dan c. bukan pekerja dan anggota keluarganya.
Pekerja Penerima Upah itu terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil; b. Anggota TNI; c. Anggota Polri; d. Pejabat Negara; e. Pimpinan dan anggota DPRD; f. Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri; g. Pegawai Swasta; dan h. Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai g yang menerima upah, bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres tersebut.
Yang dimaksud pekerja bukan penerima upah adalah: a. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja Mandiri; dan b. Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima upah.
Adapun yang dimaksud bukan Pekerja adalah: a. Investor; b. Pemberi Kerja; c. penerima pensiun; d. Veteran; e. Perintis Kemerdekaan; f. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan g. Bukan pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai f yang mampu membayar iuran.
Menurut Perpres ini, Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya meliputi: Pekerja Penerima Upah, istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angka yang sah, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
Wajib Daftar
Perpres ini menegaskan, Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. Dalam hal Pemberi Kerja secara nyata-nyata tidak mendaftarkan Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, Pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan.
Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, bunyi Pasal 11 ayat (5) Perpres No. 19 Tahun 2016 itu.
Menurut Perpres ini, Setiap Pekerja Bukan Penerima Upah wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya secara sendiri-sendiri atau berkelompok sebagai Peserta Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
Selain itu, setiap orang bukan Pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya secara sendiri-sendiri atau berkelompok sebagai Peserta Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
Selanjutnya, setiap Peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas Peserta, berupa Kartu Indonesia Sehat, yang diberikan kepada Peserta secara bertahap.
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta pendudukan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp 23.000,-, yang berlaku mulai pada tanggal 1 Januari 2016, bunyi Pasal 16a ayat (1,2) Perpres tersebut.
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil; Anggota TNI; Anggota Polri; Pejabat Negara; Pimpinan dan anggota DPRD; Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan.
Iuran sebagaimana dimaksud dibayar dengan ketentuan: 3% dibayar oleh Pemberi Kerja, dan 2% dibayar oleh Peserta.
Adapun batas batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta dan Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri adalah sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah).
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah
Menurut Perpres Nomor 19 Tahun 2016 itu, Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja adalah: a. Sebesar Rp 30.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; b. Sebesar Rp 51.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; dan c. Sebesar Rp 80.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Ketentuan besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 April 2016, bunyi Pasal 16F ayat (2) Perpres tersebut.
Menurut Perpres tersebut, Pemberi Kerja wajib memungut iuran dari Pekerjanya, membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya, dan menyetor iuran tersebut kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Adapun Peserta Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja wajib membayar Iuran Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Selain itu, Iuran Jaminan Kesehatan dapat dibayarkan untuk lebih dari 1 (satu) bulan yang dilakukan di awal.
Dalam hal terdapat keterlambatan lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10 sebagaimana dimaksud, penjaminan Peserta diberhentikan sementara, bunyi Pasal 17A.1 Perpres tersebut.
Pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud berakhir dan kepesertaan aktif kembali apabila Peserta: a. Membayar Iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 bulan; dan b. Membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada tanggal 1 Maret 2016 itu.
(Pusdatin/ES)