Inilah Perpres Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Biaya Ibadah Haji Tahun 1436H/2015M

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 Mei 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 35.174 Kali

??????????Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (27/5) sore, di Istana Merdeka, Jakarta  mengumumkan telah menadatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1436 H/2015 M, yang di dalamnya terdapat penurunan signifikan rata-rata sebesar 502 dollar AS dari 3,219 dollar AS menjadi 2,717 dollar AS.

Dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2015 itu disebutkan, bahwa BPIH Tahun 1436 H/2015 M itu meliputi biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup.

Adapun besaran BPIH Tahun 1436H/2015M sebagaimana dimaksud untuk 12 (dua belas) embarkasi adalah:

a. Embarkasi Aceh sebesar 2.401 dollar AS;

b. Embarkasi Medan sebesar 2.404 dollar AS;

c. Embarkasi Batam sebesar 2.556 dollar AS;

d. Embarkasi Padang  sebesar 2.561 dollar AS;

e. Embarkasi Palembang               sebesar 2.623 dollar AS;

f. Embarkasi Jakarta sebesar 2.626 dollar AS;

g. Embarkasi Solo sebesar 2.769 dollar AS;

h. Embarkasi Surabaya sebesar 2.801 dollar AS;

i. Embarkasi Banjarmasin sebesar  2.924 dollar AS;

j. Embarkasi Balikpapan sebesar 2.926 dollar AS;

k.Embarkasi Makassar sebesar 3.055 dollar AS; dan

l. Embarkasi Lombok sebesar 2.962 dollar AS.

Adapun besaran BPIH bagi Jemaah Haji yang mengikuti Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.

“Pembayaran BPIH Tahun 1436 H/2015 M dilakukan dengan mata uang dollar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran,” bunyi Pasal 4 Ayat (1) Perpres No. 64 Tahun 2015 itu.

Pembayaran BPIH itu disetorkan kepada rekening Menteri Agama Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.

Menurut Perpres ini, jemaah haji menerima pengembalian BPIH dalam hal: a. Meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji; atau b. Batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.

“Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama,” bunyi Pasal 8 Perpres tersebut.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2015 itu, maka Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1435H/2014M, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2015 yang telan ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 21 Mei 2015 itu. (Pusdatin/ES)

 

Berita Terbaru