Inilah Perpres Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Tujuh Kota

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 10 Maret 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 21.541 Kali

Listrik SampahDengan pertimbangan dalam rangka mengubah sampah sebagai sumber energi dan meningkatkan kualitas lingkungan, serta untuk meningkatkan peran listrik berbasis energi baru terbarukan, pemerintah  memandang perlu mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah pada beberapa kota.

Atas pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Februari 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar.

Melalui Perpres itu pemerintah menegaskan dilakukannya percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah (PLTSa) 2016-2018 melalui pemanfaatan sampah yang menjadi urusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar.

“Dalam hal jumlah sampah yang menjadi urusan Kota Surakarta belum mencapai skala keekonomian yang diperlukan untuk pembangkit listrik di Kota Surakarta, dilakukan dengan bekerja sama dengan Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Klaten yang disebut Regional Surakarta,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.

Dalam rangka percepatan pembangunan PLTSa ini, menurut Perpres tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Wali Kota Tangerang, Wali Kota Bandung, Wali Kota Semarang, Wali Kota Surakarta, Wali Kota Surabaya, dan Wali Kota Makassar menugaskan badan usaha milik daerah atau menunjuk badan usaha swasta untuk melaksanakan pembangunan PLTSa.

Badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta yang ditunjuk sebagaimana dimaksud, dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya, dan/atau Pemerintahan Kabupaten/Kota yang bersebelahan dengan lokasi pembangunan PLTSa.

“Badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta yang ditunjuk sebagaimana dimaksud bertindak selaku Pengelola Sampah Kota dan Pengembang PLTSa,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres tersebut.

Dalam rangka penugasan badan usaha milik daerah atau penunjukan badan usaha swasta itu, menurut Perpres ini, Pemerintah Daerah:  a. Memastikan ketersediaan sampah dengan kapasitas minimal 1.000 ton per hari; b. Memastikan ketersediaan lokasi pembangunan PLTSa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; c. Menyusun studi kelayanan pembangunan PLTSa  yang meliputi studi aspek hukum, kelembagaan, pendanaan, sosial budaya, dan teknologi.

Perpres ini juga menegaskan, badan usaha milik daerah yang diberi penugasan atau badan usaha swasta yang ditunjuk diberikan kemudahan percepatan izin investasi langsung konstruksi, dimana kegiatan untuk memulai konstruksi dapat langsung dilakukan bersamaan secara paralel dengan pengurusan izin mendirikan bangunan dan izin lingkungan.

Pembelian Tenaga Listrik

Menurut Perpres ini, Menteri ESDM menugaskan PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari badan usaha milik daerah yang diberi penugasan atau badan usaha swasta yang ditunjuk.

“Penugasan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud meliputi: a. Penunjukan untuk pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero); dan b. Persetujuan harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero),” bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres tersebut.

Selanjutnya, hasil penjualan listrik kepada PT PLN (Persero) merupakan hak dari badan usaha milik daerah yang ditugaskan atau badan usaha swasta yang ditunjuk.

Perpres ini menegaskan, PT PLN (Persero) wajib menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik dalam jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) hari kerja setelah penetapan badan usaha milik daerah yang ditugaskan atau badan usaha swasta yang ditunjuk sebagai Pengembang PLTSa.

Adapun sumber pendanaan pembangunan PLTSa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara ketentuan mengenai biaya pengolahan sampah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri  setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan menteri terkait , sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14 Perpres ini menegaskan, pembangunan PLTSa mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” yaitu pada 16 Februari 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru