Inilah Pokok-Pokok Paket Kebijakan XIV: Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 11 November 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 22.900 Kali
Suasana pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi XIV, Kamis (10/11) sore. (Foto: Humas/Jay)

Suasana pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi XIV, Kamis (10/11) sore. (Foto: Humas/Jay)

Pemerintah melalui Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menkominfo Rudiantara, dan Seskab Pramono Anung mengumumkan Paket Kebijakan ke-14 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik atau Road Map e-Commerce . Pengumuman dilakukan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (10/11) sore.

Seskab Pramono Anung mengatakan, dengan potensi yang dimiliki ditargetkan melalui Paket Kebijakan XIV ini  pada  akan tercipta sekitar 1000 technopreneur dan value bussinesnya  kurang lebih 10 miliar dollar AS, dan harapannya kalau roadmap ini berjalan dengan baik, maka pada tahun 2020 diprediksi nilai inti e-commerce ini mencapai 130 miliar dollar AS.

Berikut pokok-pokok Paket Kebijakan XIV:

Latar Belakang

Salah satu visi dari Pemerintah yaitu menempatkan Indonesia sebagai negara digital ekonomi terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2020.

  1. Saat ini Indonesia merupakan salah satu pengguna internet terbesar di dunia, yang mencapai 93,4 juta orang dan pengguna telepon pintar (smartphone), yang mencapai 71 juta orang. Dengan potensi yang dimiliki ditargetkan dapat tercipta 1.000 technopreneurs dengan valuasi bisnis sebesar 10 miliar dollar AS dan pada Tahun 2020 diprediksi nilai e-commerce mencapai 130 miliar dollar AS.
  2. Belum adanya peta jalan pengembangan e-commerce nasional yang menjadi acuan pemangku kepentingan dan adanya berbagai peraturan yang tidak mendorong tumbuh kembangnya e-commerce.

Tujuan dan Manfaat

  1. Mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia secara efisien dan terkoneksi secara global.
  2. Mendorong kreasi, inovasi, dan invensi kegiatan ekonomi baru di kalangan generasi muda.
  3. Memberikan kepastian dan kemudahan berusaha dalam pemanfaatan e-commerce dengan adanya arah dan panduan strategis dalam percepatan pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik pada periode Tahun 2016-2019.
  4. Memberikan pengutamaan dan perlindungan terhadap kepentingan nasional dan UMKM serta pelaku usaha pemula (start-up).
  5. Meningkatkan keahlian sumber daya manusia pelaku e-commerce.
  6. Acuan bagi Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menetapkan atau menyesuaikan kebijakan sektoral dalam rangka pengembangan e-commerce.

Pokok-pokok Kebijakan

Road Map e-Commerce ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mencakup 8 aspek pengaturan, yaitu:

  1. Pendanaan. Mempermudah dan memperluas akses melalui skema: a) KUR untuk tenant pengembangan platform; b) Hibah untuk inkubator bisnis yang akan membimbing/mendampingi start-up; c) Dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform.; d) Angel capital, yang diperlukan saat start-up masih berada dalam tahap valley of death (usaha masih merugi) dalam tahap komersialisasi; e) Seed capital dari Bapak Angkat; dan f) Crowdfunding, yaitu pendanaan alternatif yang dananya dihimpun dari kelompok/komunitas tertentu atau masyarakat luas.
  2. Perpajakan. Dengan memberikan insentif perpajakan melalui: a) Pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up; b) Penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omzetnya dibawah Rp 4,8 Miliar/tahun melalui pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sehingga PPh final hanyasebesar 1%.; dan c) Memberikan persamaan perlakuan perpajakan antara pengusaha e-commerce asing dengan domestik. Pelaku usaha asing yang menyediakan layanan dan/atau konten di Indonesia wajib untuk memenuhi seluruh ketentuan perpajakan.
  3. Perlindungan Konsumen: a) Melakukan pengharmonisasi regulasi yang menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce, dan skema penyelesaian sengketa; dan b) Pengembangan national payment gateway secara bertahap.
  4. Pendidikan dan SDM: a) Meningkatkan kampanye kesadaran e-commerce; b) Perancangan program inkubator nasional; c) Penyusunan dan peningkatan kurikulum e-commerce; dan d) Peningkatan edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, penegak hukum.
  5. Logistik: a) Meningkatkan logistik e-commerce melalui Sistem Logistik Nasional (SISLOGNAS) untuk meningkatkan kecepatan pengiriman dan mengurangi biaya pengiriman; b) Revitalisasi, restrukturisasi dan modernisasi PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa pos nasional; c) Pengembangan alih daya fasilitas logistik e-Commerce; dan d) Mengembangkan Sistem Logistik dari Desa ke Kota dengan sinergitas antara pasar, terminal, komoditi, dan pasar induk, pusat distribusi regional, dan pengaturan transportasi desa dan kota.
  6. Infrastruktur Komunikasi. Percepatan pembangunan jaringan broadband berkecepatan tinggi, agar e-commerce dapat dimanfaatkan di seluruh Indonesia.
  7. Keamanan siber (cyber security). Melakukan penyusunan model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce dan meningkatkan public awareness tentang kejahatan dunia maya serta menyusun SOP terkait penyimpanan data konsumen, sertifikasi untuk keamanan data konsumen.
  8. Pembentukan Manajemen Pelaksana. Upaya sistematis dan terkoordinasi untuk penerapan Peta Jalan e-commerce dan sekaligus melakukanmonitoring dan evaluasi implementasi Peta Jalan e-commerce.

(Humas Kemenko Perekonomian/SM/ES)

Berita Terbaru