Inilah Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional
Melalui Presiden (Perpres) Nomor: 3 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 Januari 2017, pemerintah menetapkan menetapkan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. Rincian rencana aksi termuat dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres tersebut.
Dalam lampiran Perpres No. 3/2071 itu tercantum: a. Nama Program; b. Kegiatan; c. Target/Output; d. Jangka Waktu; e. Penanggung Jawab; dan f. Instansi yang terkait dengan program/kegiatan terkait program dimaksud.
Untuk Program Perikanan Tangkap misalnya, kegiatan yang akan dilaksanakan di antaranya adalah revitalisasi galangan kapal nasional peningkatan kapasitan kapal ikan buatan lokal; dengan target Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kapal Perikanan; yang akan dilaksanakanpada 2016 dan 2017 ini; dengan penanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Adapun untuk target/output Peningkatan kapasitas produksi perikanan Tangkap melalui 4.787 unit kapal < 30 GT Bantuan Pemerintah dan 12.536 unit kapal > 30 GT swasta nasional, menurut lampiran Perpres ini, menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang akan dilaksanakan pada 2016 2018, dengan melibatkan instansi Kementerian Perhubungan (Kemenhub); Kementerian Perindustrian (Kemenperin); Kementerian Perdagangan (Kemendag); Koperasi dan UKM (Kemenkop), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), dan Galangan Kapal.
Untuk target/output peningkatan TKDN untuk komponen pembuatan kapal, yang akan dilaksanakan pada 2016-2017 ini, menurut Perpres tersebut, menjadi tanggung jawab Kemenperin, dan Kementerin Keuangan (Kemenkeu) dan Kemendag.
Sementara untuk target Gerai Pelayanan Perizinan Terpadu di 31 Lokasi dan Data sharing 34 provinsi, yang akan dilaksanakan pada 206-2017 ini, menjadi tanggung jawab KKP, dan melibatkan Kemenhub, serta Pemerintah Daerah (Pemda).
Untuk kegiatan melengkapi sarana & prasarana Pelabuhan Perikanan dengan target/output pemenuhan standar operasional bagi 13 lokasi pelabuhan perikanan, yang akan dilaksanakan pada 2016 2019, menurut Perpres ini menjadi tanggung jawab KKP, dengan melibatkan Kemenhub, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pemda.
Untuk pembangunan perumahan nelayan di 31 SKPT yang akan dilaksanakan pada 206-2019, menurut Perpres ini, menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR, dengan melibatkan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan Pemerintah Daerah.
Lampiran Perpres ini juga mencantumkan kegiatan memenuhi kebutuhan energi untuk armada kapal ikan domestik dengan output pembangunan Stasiun Pengisian BBM di 31 SKPT dan pemberian paket percontohan 8.000 LPG dan konventer kit, yang akan dilaksanakan pada 2016-2019, menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM, dengan melibatkan KKP, Pertamina, Kementerian Perindustrian, dan Pemerintah Daerah.
Selain kegiatan tersebut, dalam lampiran Perpres ini juga tercantum sejumlah program lain yang menjadi Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. (Pusdatin/ES)