Januari, Pemerintah Mulai Rekrut Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 20 Desember 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 29.975 Kali
Deputi bidang SDM Menteri PANRB, Setiawan Wangsaatmadja. (Foto: Humas Kementerian PANRB)

Deputi Bidang SDM Menteri PANRB, Setiawan Wangsaatmadja. (Foto: Humas Kementerian PANRB)

Pemerintah merencanakan akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada keempat Januari 2019, selanjutnya fase kedua akan diselenggarakan setelah Pemilu yang berlangsung pada Bulan April tahun 2019.

Selain itu, pada 2019 mendatang pemerintah juga berencana membuka kembali penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Demikian disampaikan Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja saat mendampingi Menteri PANRB Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam Konferensi Pers bersama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta Selatan, Rabu (19/12).

Selain itu, lanjut Setiawan, pada tahun 2019 rencananya akan kembali dibuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). “Rekrutmen ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai, terutama bidang Pendidikan dan Kesehatan dimana banyak pegawai yang akan memasuki usia pensiun pada tahun 2019,” ujarnya.

Sama

Menteri PANRB Syafrddin menjelaskan, bahwa rekrutmen P3K akan dilakukan dengan sangat terbuka, karena diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar.

Selain itu, menurut Syafruddin, P3K diharapkan dapat merekrut tenaga profesional dengan tujuan meningkatkan SDM di Indonesia terutama yang memiliki usia di atas 35 Tahun yaitu batas usia rekrutmen CPNS.

Kepala Badan BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS, dimana instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut.

“Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai Daerah yang tidak lebih dari 50%,” pungkas Bima Haria. (Humas BKN/ES)

Berita Terbaru