Jika Revisi Tidak Selesai, Presiden Jokowi Akan Terbitkan Perppu Terorisme
Oleh Humas    
Dipublikasikan pada 14 Mei 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 17.988 Kali
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian-kementerian yang terkait, yang berhubungan dengan revisi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme yang sudah diajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya.
“Artinya sudah 2 tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam masa sidang berikut, yaitu di 18 Mei yang akan datang,” pinta Presiden di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Senin (14/5) pagi.
Presiden menegaskan revisi UU ini penting karena merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat, bagi Polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan.
“Kalau nantinya di bulan Juni, di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang),” kata Presiden. (UN/FID/ES)