Kejar Restorasi 400.000 Ha di 2017, Presiden Jokowi Minta K/L Dukung Badan Restorasi Gambut

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 11 Januari 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 29.434 Kali
Presiden Jokowi berbincang dengan Menko Polhukam sebelum memulai rapat terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/1) siang. (foto: JAY/Humas)

Presiden Jokowi berbincang dengan Menko Polhukam sebelum memulai rapat terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/1) siang. (foto: JAY/Humas)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk terus melakukan restorasi lahan gambut di 7 provinsi, yaitu: di Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Papua.

Sejalan dengan pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG) diawal 2016, menurut Presiden, pemerintah telah menargetkan restorasi lahan gambut sampai tahun 2020 seluas 2  juta hektar di 7 provinsi tersebut. Dan di akhir tahun 2017 ini, target kita adalah 400 ribu hektar.

“Untuk mencapai target Restorasi 2017, BRG tidak bisa bekerja sendirian, perlu dukungan penuh dari seluruh kementerian, seluruh lembaga (K/L), dan pemerintah daerah,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas tentang Restorasi Lahan Gambut, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/1) siang.

Menurut Presiden, dari peta indikatif, terlihat jelas bahwa restorasi gambut harus dilakukan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan budidaya, mulai dari hutan produksi, sampai areal pengguna lain, baik yang sudah berizin, maupun belum berizin. Sisanya, restorasi juga dilakukan di kawasan hutan lindung dan konservasi, yaitu seluas 685 ribu hektar.

Terkait restorasi di kawasan budidaya, Presiden Jokowi menekankan pentingnya 4 hal. Yang pertama, sosialisasi dan edukasi  kepada warga harus digencarkan. Yang kedua, swasta maupun BUMN pemegang konsesi, diwajibkan terlibat dalam restorasi lahan gambut ini. Yang ketiga, penegakan hukum lingkungan yang tegas, termasuk evaluasi izin-izin konsesi yang telah dikeluarkan bagi pembakar, maupun pelaku alih fungsi kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung lahan gambut.

Terakhir, Presiden meminta agar semua kebijakan, maupun perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian, terutama oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Pertanian dalam pemanfaatan area di kawasan ekosistem gambut, harus betul-betul menjaga fungsi hidrologis gambut, dan juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Khusus untuk lahan gambut yang masih utuh, kurang lebih seluas 6,1 juta hektar, Presiden Jokowi meminta agar dilakukan proteksi, dilakukan perlindungan secara maksimal. “Tidak lagi ada penerbitan izin baru, kecuali izin restorasi ekosistem bersama masyarakat. Dan untuk lahan gambut utuh yang sudah ada izin konsesinya, saya minta untuk ditetapkan sebagai kawasan lindung perusahaan,” tegas Presiden.

Rapat terbatas itu dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Jalil, Menteri Sosial Khofifah Indar Parwansa, dan  Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Fuad. (FID/SM/JAY/ES)

 

Berita Terbaru