Kemendagri Resmi Umumkan 3.143 Perda Yang Dibatalkan
Sebagai wujud dari keterbukaan informasi publik, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi sejak Senin (20/6) telah mengunggah 3.143 peraturan daerah (Perda) yang dibatalkan Pemerintah Pusat, termasuk di dalamnya peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) ke laman resmi www.kemendagri.go.id .
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan terima kasih atas dukungan serta apresiasi berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah (Pemda) tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, jajaran Kemendagri, serta rekan-rekan media, atas keputusan pembatalan 3.143 perda.
Tujuan dari pembatalan perda ini adalah memperkuat daya saing bangsa di era kompetisi. Perda itu merupakan aturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, hambat investasi, dan kemudahan berusaha, kata Tjahjo, di Jakarta, Senin (20/6).
Setelah membatalkan 3.143 Perda yang terkait dengan investasi, menurut Tjahjo, Kemendagri saat ini sedang mengevaluasi perda yang bertentangan dengan konstitusi, serta peraturan undang-undang (UU) yang lebih tinggi. Kemendagri akan melihat dulu sejauhmana regulasi ini, apakah sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan UU sebagai pilar kebangsaan. Selain itu, pemerintah juga tengah mengevaluasi perda maupun peraturan kepala daerah yang tidak sesuai dengan semangat menjaga kebhinekaan dan persatuan Indonesia.
Untuk itu, Mendagri berharap dukungan dan partisipasi berbagai pihak untuk memperkuat semangat otonomi daerah, membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan taat kepada hukum dalam rangka NKRI sehingga membawa kesejahteraan masyarakat.
Cara Unggah Perda
Untuk bisa membaca perda yang telah dibatalkan pemerintah itu, pertama-tama buka dulu laman resmi Kemendagri, yaitu www.kemendagri.go.id. Kolom tautan berada di sebelah kanan setelah barisan kolom berita. Pada kolom tersebut, nantinya akan muncul ‘pembatalan perda’. Setelah diklik tautan tersebut, akan langsung mengunggah daftar list perdanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peraturan yang dibatalkan sebanyak 3.143, di antaranya ada 1765 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Menteri Dalam Negeri, 111 Peraturan/putusan Menteri Dalam Negeri yang dicabut/revisi oleh Menteri Dalam Negeri, dan 1267 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Gubernur.
Untuk melihat lebih jelasnya, klik link berikut: download 3.143 perda dan permendagri. (Puspen Kemendagri/ES)