Kementerian PANRB Desak K/L Terkait Segera Tindak Lanjuti Pembubaran 9 LNS
Kementerian atau Lembaga (K/L) yang mendapat tugas untuk mengambil alih tugas, wewenang, aset, dan pegawai dari 9 Lembaga Non Struktural (LNS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 116/2016, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2016, diminta segera menindaklanjuti Perpres tersebut untuk segera menyesuaikan diri.
Kami berharap kementerian dan lembaga untuk segera melakukan penyesuaian pengalihan terutama menyangkut proses bisnis, kata Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, di Jakarta, Jumat (20/1).
Rini mengingatkan, pengalihan itu terutama kalau LNS yang dibubarkan itu memiliki aset, yang harus secepatnya diproses. Selain itu juga masalah kepegawaian, yang segera diintegrasikan ke kementerian tempat LNS itu digabungkan. Kita berharap tidak ada pegawai yang dirugikan atas pembubaran LNS ini, dan ke depan fungsi-fungsi LNS ini bisa berjalan lebih optimal, tutur Rini.
Diketahui salah atau LNS yang jumlah pegawainya cukup banyak adalah Dewan Kelautan Indonesia (DKI), karena itu Rini minta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera memproses pengalihan status pegawainya.
Menurut Rini, pembubaran 9 LNS tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan negara. Selanjutnya, pegawai hingga pelaksanaan tugas yang semula dilakukan oleh sembilan lembaga tersebut dialihkan kepada kementerian atau lembaga yang terkait, dan harus diselesaikan paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal perpres diundangkan.
Dengan pembubaran ini maka ke depan tidak ada lagi pengangkatan pegawai, aktivitas lain juga tidak ada lagi, sehingga otomatis tidak ada anggaran yang harus dikeluarkan.
Pengalihan tersebut dikoordinasikan oleh Menteri PANRB dengan melibatkan unsur BKN, BPKP, ANRI, dan Kementerian Keuangan. Pengalihan harus dirampungkan paling lama satu tahun sejak tanggal diundangkannnya Peraturan Presiden tersebut, jelas Rini.
Selain sembilan LNS yang dibubarkan, menurut Rini, masih ada dua LNS yang sudah diusulkan untuk digabungkan, namun Perpresnya belum ditandatangani Presiden.
Rini menambahkan, pihaknya juga terus melakukan pengkajian terhadap LNS yang dibentuk dengan Undang-Undang, antara lain dengan pengelompokan. Namun proses nya tentu tidak sesimpel pembubaran LNS yang dibentuk dengan Perpres atau Keppres.
Inilah Daftar LNS yang dibubarkan
No | LNS yg dibubarkan | Dasar pembentukan | Dialihkan ke |
1 | Badan Benih Nasional | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1971 tentang Badan Benih Nasional; | kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian |
2 | Badan Pengendalian Bimbingan Massal | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang Badan Pengendalian Bimbingan Massal; | kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian |
3 | Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan | Keputusan Presiden Nomor
17 Tahun 1998 tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 1998; |
Kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi
urusan kementerian di bidang perekonomian |
4 | Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Batam, Bintan, dan Karimun | Keputusan Presiden
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun; |
Lembaga non struktural yang mempunyai tugas dan wewenang
melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas masing-masing di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun; |
5 | Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi | Peraturan Presiden Nomor 112
Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi; |
lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang geospasial |
6 | Dewan Kelautan Indonesia | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Dewan Kelautan Indonesia; |
tugas dan fungsi pengkajian dan pemberian pertimbangan serta rekomendasi kebijakan, pemantauan
dan evaluasi di bidang kelautan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan tugas dan fungsi konsultasi dalam rangka keterpaduan kebijakan dilaksanakan oleh kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang kemaritiman |
7 | Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas | Keputusan Presiden Nomor 4
Tahun 2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional |
Lembaga non struktural yang mempunyai tugas dan wewenang
melaksanakan pengembangan kawasan ekonomi khusus |
8 | Badan Koordinasi Penataan Ruang
Nasional |
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis. | kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agraria dan tata ruang |
9 | Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis | oleh kementerian yang melaksanakan
fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. |
(Humas Kementerian PANRB/ES)