Kementerian PANRB Terbitkan Ketentuan Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Melalui ‘Inpassing’

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 30 Desember 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 87.864 Kali

PNSDengan pertimbangan dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional, pemerintah memandang perlu mengangkat pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi syarat melalui penyesuaian/inpassing pada kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah.

Berdasar pertimbangan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur pada 7 Desember 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing).

Menurut Peraturan Menteri PANRB itu,  penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional keterampilan atau keahlian pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah ditujukan bagi:

1. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang;

2. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;

3. Pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional yang akan didudukinya; dan

4. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi .

Adapun PNS yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Jabatan Fungsional Ketrampilan: 1. berijazah paling rendah SLTA atau sederajat /Diploma I/Diploma II/Diploma III sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki; 2. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; 3. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun; 4. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki;  5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan  6. usia paling tinggi: a. 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana; dan  b. 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas.

b. Jabatan Fungsional Keahlian: 1. berijazah paling rendah strata satu (S-1)/Diploma IV (D-IV) atau berijazah paling rendah strata dua (S2) atau yang sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki; 2. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a ; 3. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun; 4) mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki; 5) nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan usia paling tinggi: a. 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana; b. 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas;  c. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional ahli madya; dan d. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi.

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB itu, bahwa pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan sampai dengan Desember 2018.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 21 Desember 2016 itu. (JDIH Kementerian PANRB/ES)

 

 

Berita Terbaru