Kendalikan Program Prioritas Nasional, Unit Staf Kepresidenan Diubah Jadi Kantor Staf Presiden

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 1 Maret 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 32.172 Kali
Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Pandjaitan saat ditanya wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta (14/1)

Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Pandjaitan saat ditanya wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, beberapa waktu lalu

Dalam rangka memperkuat tugas dan fungsi Unit Staf Kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Februari 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Jika Unit Staf Kepresidenan hanya bertugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu-isu strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden, Kantor Staf Presiden selain melaksanakan tugas tersebut, juga melaksanakan tugas pengendalian program-program prioritas nasional.

Terkait tugas tersebut, maka Kantor Staf Presiden melaksanakan sejumlah fungsi, di antaranya:

a. pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi Presiden;

b. penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan;

c. percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional; dan

d. pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional.

Organisasi Kantor Staf Presiden terdiri dari: a. Kepala Staf Kepresidenan; b. Deputi (sebelumnya Asisten Kepala Staf, red); dan c. Tenaga Profesional.

“Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 ini menyebutkan, Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan, dan melaksanakan tugas sesuai bidangnya. “Deputi Kepala Staf Kepresidenan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Deputi,” bunyi Pasal 6 Perpres tersebut.

Adapun Tenaga Profesional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi, terdiri dari: a. Tenaga Ahli Utama (sebelumnya tidak ada, red); b. Tenaga Ahli Madya; c. Tenaga Ahli Muda; dan d.Tenaga Terampil (sebelumnya tidak ada, red).

“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu,” bunyi Pasal 9 Ayat (1) Perpres No. 26/2015 itu.

Selain itu, Kantor Staf Presiden dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan dan tidak merugikan kepentingan negara, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, pada Kantor Staf Presiden dibentuk Sekretariat Kantor Staf Presiden, yang bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Sekretariat Negara.

“Sekretariat Kantor Staf Presiden dipimpin oleh Kepala Sekretariat,” bunyi Pasal 10 Ayat (3) Perpres ini.

Pengangkatan dan Pemberhentian

Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sedangkan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala Staf Kepresidenan. Sementara Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Staf Kepresidenan.

Masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan paling lama sama dengan masa bakti Presiden. Sementara masa jabatan Deputi dan Tenaga Profesioal paling lama sama dengan masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

“Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga Profesional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 itu.

Perpres ini menegaskan, Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.

Adapun Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; Tenaga Ahli Utama diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; Tenaga Ahli Madya setingkat dengan pejabat eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; dan Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberi hak keuangan dan fasilitas lainya setinggi-tingginya setingkat dengan pejabat eselon III.a atau Jabatan Administrator.

Selain jabatan-jabatan itu, menurut Perpres ini, di lingkungan Kantor Staf Presiden dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus, yang bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan, dan mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Staf Kepresidenan.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan setingkat dengan jabatan struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya,” bunyi Pasal 31 Perpres ini.

Menurut Perpres ini, pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, Kantor Staf Presiden dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya yang tidak dibiayai dari APBN, sepanjang tidak merugikan kepentingan negara dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundag-undangan.

Ketentuan Peralihan

Kepala Staf Kepresidenan yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Staf Kepresidenan tetap menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan berdasarkan Perpres ini.

Adapun biaya yang diperlukan Kantor Staf Presiden dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk pertama kali menggunakan anggaran Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan tahun 2015.

Pasal 40 Perpres ini menegaskan, pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan Pasal 16 Perpres No. 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja; Perpres Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan; dan Perpres Nomor 190 Tahun 2014 tentag Unit Staf Kepresidenan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 41 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 24 Februari 2015 itu.

(Pusdatin/ES)

Berita Terbaru