Menag: Pencantuman Penghayat Kepercayaan di KTP Sudah Dikomunikasikan Dengan Tokoh Agama

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 4 April 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 14.004 Kali
Menag kepada wartawan usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4) siang. (Foto: Humas/Jay)

Menag kepada wartawan usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4) siang. (Foto: Humas/Jay)

Pemerintah memastikan keputusan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencantuman penghayat kepercayaan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah dikomunikasikan dengan para tokoh agama, pimpinan majelis agama, organisasi penghayat kepercayaan, dan banyak pihak.

Setelah komunikasi itulah, menurut Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Rapat Terbatas, Rabu (4/4) siang, memutuskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat ini akan mempersiapkan KTP bagi para penghayat kepercayaan itu.

“Jadi dalam waktu 1-2 bulan ini Kemendagri akan melakukan pendataan terhadap mereka-mereka para penghayat kepercayaan ini. Mereka ada di mana saja domisilinya, lalu kemudian  sampai memiliki data yang akurat berapa jumlah pastinya dan berada di mana saja,” kata Menag kepada wartawan usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4) siang.

Nantinya, lanjut Menag, diharapkan setelah pemilihan kepala daerah (pilkada) berlangsung maka akan diwujudkan, akan direalisasikan pemberian KTP bagi para penghayat kepercayaan.

Mengenai teknis penulisan, menurut Menag, telah disepakati bagi para penghayat kepercayaan akan ada KTP bagi mereka dimana kolom kepercayaan itu akan ada tersendiri.

“Setelah kolom seperti KTP biasa itu, nama, alamat, dan seterusnya itu, hanya bedanya kata kolom agama itu kemudian bagi mereka diganti dengan kolom kepercayaan, itu saja,” ungkap Menag seraya menegaskan, bahwa terkait hal ini Kementerian Agama beberapa kali melakukan rapat koordinasi dan konsultasi dengan Kemendagri dan juga dengan sejumlah forum kerukunan umat beragama yang merupakan representasi dari majelis-majelis agama.

Secepatnya
Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam kesempatan terpisah menekankan kembali arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas, bahwa terkait aliran kepercayaan keputusan MK adalah final dan mengikat serta harus segera ditindaklanjuti.

Bagi yang belum memiliki KTP elektronik, menurut Mendagri, pelaksanaan perekaman bagi warga masyarakat penghayat kepercayaan akan dilakukan  setelah pelaksanaan pilkada, mengingat mayoritas warga penganut penghayat pada prinsipnya sudah mempunyai KTP elektronik.

Sementara terkait kolom aliran kepercayaan, menurut Mendagri, format dalam KTP elektronik sama, hanya saja kolom agama dan kolom kepercayaan dipisah.

“Jadi bukan format agama garis miring kepercayaan yang diterapkan. Hanya dipisah kolom agama dan kolom kepercayaan, tidak menjadi satu; agama/kepercayaan,” ujar Tjahjo.

Kemendagri dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan jajarannya, menurut Tjahjo, akan secepatnya melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Sebagai catatan, data statistik penduduk tercatat 261.142.385 jiwa. Adapun WNI yang memeluk kepercayaan tercatat 138.791 jiwa. “Mereka terhimpun dalam 187 organisasi yang berada di 13 provinsi. Data Kemdikbud tercatat 160 aktif dan 27 tidak aktif,” kata Tjahjo. (FID/ES) 

Berita Terbaru