Naik 8, 03%, Ini Penjelasan Menaker Soal Surat Edaran Upah Minimum Provinsi 2019

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 16 Oktober 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 25.264 Kali
Menaker Hanif Dhakiri menjawa wartawan soal kenaikan UMP 2019, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/10) sore. (Foto: Rahmat/Humas)

Menaker Hanif Dhakiri menjawab wartawan soal kenaikan UMP 2019, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/10) sore. (Foto: Rahmat/Humas)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri pada 15 Oktober 2018 lalu telah menandatangani Surat Edaran Nomor B.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada para Gubernur di Seluruh Indonesia itu, Menaker meminta agar Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan diumumkan secara serentak pada 1 November mendatang.

Sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 itu, maka besarnya kenaikan upah minimum tahun 2019 adalah sebesar nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana ditetapkan oleh Menaker dalam Surat Edaran itu sebesar 8,03 persen.

Penjelasan Menaker

Menaker Hanif Dhakiri menjelaskan, kenaikan UMP Tahun 2019 nanti yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03%. I

“Angka ini bukan keputusan dari Menaker, namun merupakan data yang diambil dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan bahwa inflasi kita 2,88% dan pertumbuhan ekonomi 5,15%, sehingga kalau dikombinasikan antara angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03%,” kata Menaker kepada wartawan usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/10) sore.

Data tersebut, lanjut Menaker, sudah disampaikan kepada Gubernur yang memiliki kewajiban untuk menetapkan UMP per 1 November tahun ini. Oleh karenanya, Menaker meminta agar semua Gubernur ini bisa segera memproses penetapan UMP 2018 ini sesuai dengan ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2015 itu.

Terkait sosialisasi, Menaker Hanif Dhakiri meyakini, para pelaku usaha maupun serikat pekerja kan sudah memahami konten dari PP Nomor 78 Tahun 2015 itu, dimana kenaikan upah itu berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasinya. Sehingga itu lebih predictable, lanjut Menaker, karena salah satu fungsi dari PP Nomor 78 itu adalah memastikan agar pekerja selalu mendapatkan kenaikan upah setiap tahun.

“Enggak perlu demo, enggak perlu ramai-ramai, enggak perlu ribut-ribut, upah naik terus dan alhamdulillah tahun depan berarti akan naik sekitar 8,03%. Nah bagi dunia usaha mereka juga lebih bisa memprediksi terkait dengan kenaikan upah di tahun yang akan datang dengan melihat pada tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu,” terang Menaker. (MAY/RAH/ES)

Berita Terbaru