Pemerintah Tambah Modal Wijaya Karya, Krakatau Steel, dan PP Rp 7,750 Triliun

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 12 November 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 27.800 Kali

image

Dengan pertimbangan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha, pemerintah memberikan tambahan modal negara kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk, PT Krakatau Steel Tbk, dan PT Pembangunan Perumahan Tbk seluruhnya sebesar Rp 7,750 triliun.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 28 Oktober 2016 disebutkan, nilai penambahan penyertaan modal negara kepada PT Wijaya Karya Tbk sebesar Rp 4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016.

“Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PP No. 42 Tahun 2016 itu.

Sedangkan PT. Krakatau Steel sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 28 Oktober 2016, mendapatkan penambahan modal negara sebesar Rp 1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah). Penambahan sebagaimana dimaksud bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016.

“Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PP No. 43 Tahun 2016 itu.

Adapun PT Pembangunan Perumahan Tbk sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 28 Oktober 2016, mendapatkan penambahan modal negara sebesar Rp 2.250.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah), yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016.

“Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PP No. 44 Tahun 2016 itu.

Ketiga Peraturan Pemerintah, yaitu nomor 42, 43, dan 44 tahun 2016 berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 28 Oktober 2016 sebagaimana diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru