Pemerintah Tetapkan Sorong Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 Agustus 2016
Kategori: Nusantara
Dibaca: 14.922 Kali

SorongDengan pertimbangan untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kabupaten Sorong yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, pemerintah memandang perlu dikembankan Kawasan Ekonomi Khusus. Pemerintah juga memandang, bahwa Pemerintah Kabupaten Sorong sebagai pengusul telah memenuhi dan melengkapi kriteria dan persyaratan penetapan wilayah Kabupaten Sorong sebagai Kawasan Ekonomi Khusus.

Atas dasar pertimbangan itu, maka Presiden Joko Widodo pada 1 Agustus 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KWK) Sorong.

“Kawasan Ekonomi Khusus Sorong sebagaimana dimaksud memiliki luas 523,7 ha (lima ratus dua puluh tiga koma tujuh hektar) yang terletak datam wilayah Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat,” bunyi Pasal 2 PP ini.

Kawasan Ekonomi Khusus Sorong sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. Zona Llogistik; b.Zona Industri; dan c. Zonaona Pengolahan Ekspor.

Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Sorong itu, menurut PP ini,dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berLaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 PP Nomor 31 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 3 Agustus 2016 itu. (Pusdatin/ES)

Nusantara Terbaru