Perpres No. 7/2015: Tentang Sekretaris Kementerian, Deputi, Staf Khusus, dan Staf Ahli

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 Januari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 221.144 Kali

Subsidi BBMDalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kementerian Negara ada 8 (delapan) Kementerian Negara yang masuk dalam Kelompok III,  Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

Kementerian-Kementerian Negara yang masuk dalam Kelompok III adalah: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Kementerian Pariwisata; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan Kementerian Sekretariat Negara.

“Kementerian Kelompok III mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yang disesuaikan dengan upaya pencapaian tujuan Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional,” bunyi Pasal 31 Ayat (1,2) Perpres tersebut.

Organisasi pada Kementerian Kelompok III itu terdiri atas: a. Unsur pemimpin; b. Unsur pembantu pemimpin; c. Unsur pelaksana; dan d. Unsur pengawas.

Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, adalah Menteri yang mempunyai tugas memimpin Kementerian. Sementara unsur Pembantu Pemimpin adalah Sekretariat Kementerian yang dipimpin oleh Sekretaris Kementerian (Sesmen).

Menurut Perpres ini, Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro. Adapun Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

Adapun unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud yaitu Deputi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan dipim oleh Deputi.

“Dalam melaksanakan tugas, Deputi menyelenggarakan fungsi: a. Perumusan kebijakan di bidangnya; b. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya; c. Pemantauan, analisis, dan pelaporan di bidangnya; dan d. Pelaksanaan fungsi yang lain yang diberikan oleh Menteri,” bunyi Pasal 41 Ayat (1) Perpres No. 7/2015 itu.

Disebutkan dalam Perpres tersebut, Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi. Sementara Sekretariat Deputi terdiri atas 2 (dua) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian terdiri atas 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

Adapun Asisten Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Bidang. Bidang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua) Subbidang.

Unsur Pengawas sebagaimana dimaksud adalah Inspektorat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian, dan dipimpin oleh Inspektorat.

Kementerian Koordinator

Untuk Kementerian Koordinator, unsur pemimpin adalah Menteri Koordinator yang memimpin Kementerian Koordinator. Sedang Pembantu Pemimpin dalam Kementerian Koordinator adalah Sekretariat Kementerian Koordinator, yang dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.

Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro. Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Sementara Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

Unsur Pelaksana dalam Kementerian Koordinator adalah Deputi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator, dan dipimpin oleh Deputi. “Penentuan jumlah Deputi didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja,” bunyi Pasal 59 Perpres ini.

Deputi pada Kementerian Koordinator terdiri atas 2 (dua) Bagian dan/atau Kelompok jabatan Jabatan Fungsional. Bagian terdiri atas 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Sementara Asisten Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Bidang. Bidang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua) Subbidang.

Unsur Pengawas dalam Kementerian Koordinator adalah Inspektorat, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator, dan dipimpin oleh Inspektur.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 ini, dalam melaksanakan tugas Menteri terntu dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. “Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri,” bunyi Pasal 64 Ayat (2) Perpres ini.

Sekretaris Kementerian Koordinator, Sekretaris Jendral, Sekretaris Kementerian, Deputi, Direktur Jendral, Inspektur Jendral, dan Kepala Badan adalah jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Kepala Biro, Direktur, Asisten Deputi, inspektur, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jendral, Sekretaris Deputi, Sekretaris Inspektorat Jendral, dan Sekretaris Badan adalah jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Adapun Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat adalah jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator. Sementara Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

Staf Ahli dan Staf Khusus

Menurut Perpres ini, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis, yang dipimpin oleh Kepala. “Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakannurusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 67 Ayat (1) Perpres ini.

Adapun mengenai Staf Ahli, menurut Perpres ini, Menteri atau Menteri Koordinator dapat dibantu oleh Staf Ahli, yang mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai keahliannya.

“Staf Ahli sebagaimana dimaksud paling banyak 5 (lima), dan tidak melebihi jumlah unsur pelaksana,” bunyi Pasal 68 Ayat (4) Perpres No. 7/2015 ini.

Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Pepres ini juga menegaskan, di lingkungan Kementerian atau Kementerian Koordinator dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus Menteri yang selanjutnya disebut Staf Khusus.

Tugas Staf Khusus adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri atau Menteri Koordinator, dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator.

“Staf Khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unsur organisasi di lingkungan Kementerian atau Kementerian Koordinator,” bunyi Pasal 71 Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil, juga dapat berasal dari selain Pegawai Negeri Sipil. Adapun masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan

“Pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Menteri Koordinator,”bunyi Pasal 72 Ayat (5) Perpres ini.

Adapun hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b. (Pusdatin/ES)

 

Berita Terbaru