Perpres No. 9/2016: Pemerintah Bentuk Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta
Dengan pertimbangan dalam rangka mendorong penggunaan Informasi Geospasial guna pelaksanaan pembangunan, Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Februari 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Perpres ini menegaskan, bahwa Percepatan Pelaksanaan KSP pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 bertujuan untuk terpenuhian satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoprtal guna percepatan pelaksanaan pembanunan nasional.
Percepataan Pelaksanaan KSP pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 sebagaimana dimaksud berfungsi sebagai: a. acuan data IGT (Informasi Geospasial Tematik) pada masing-masing sektor; dan b. acuan perencanaan pemanfaatan ruang skala luas yang terintegrasi dalam dokumen Rencana Tata Ruang.
Percepatan Pelaksanaan KSP dilakukan melalui penetapan Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan KSP tahun 2016-2019, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, bunyi Pasal 3 ayat (1) Perpres tersebut.
Perpres ini menegaskan, Percepatan Pelaksanaan KSP dilakukan pada tingkat ketelitian 1:50.000. Dalam hal tertentu Percepatan Pelaksanaan KSP dapat dilakukan pada tingkat ketelitian peta di luar skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan KSP tahun 2016-2019.
Adapun Percepatan Pelaksanaan KSP dilakukan melalui 4 (empat) kegiatan, yaitu:
a. kompilasi data IGT yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau pemerintah daerah untuk seluruh wilayah Indonesia;
b. integrasi data IGT melalui proses koreksi dan verifikasi IGT terhadap IGD (Informasi Geopasial Dasar);
c. sinkronisasi dan penyelarasan antar data IGT yang terintegrasi; dan
d. penyusunan rekomendasi dan fasilitas penyelesaian permasalahan IGT, termasuk penyediaan alokasi anggaran dalam rangka penyelesaian permasalahan tersebut.
Dalam rangka Percepatan Pelaksanaan KSP ini, pemerintah telah membentuk Tim Percepatan KSP, yang bertugas: a. melakukan koordinasi strategis yang dibutuhkan untuk percepatan pelaksanaan KSP; b. membuat dan menetapkan kebijalan dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan percepatan pelaksanaan KSP; c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap percepatan pelaksanaan KSP pada umumnya dan rencana aksi percepatan pelaksanaan KSP pada khususnya; dan d. memberikan arahan kepada Tim Pelaksana agar sesuai dengan tujuan percepatan pelaksanaan KSP yang telah ditetapkan.
Menurut Perpres ini, Tim Percepatan KSP dapat menambahkan IGT di luar IGT yang telah ditetapkan dalam Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan KSP tahun 2016-2019, termasuk IGT yang telah disiapkan oleh Badan Informasi Geopasial.
Tim Percepatan KSP itu terdiri dari:
a. Ketua: Menteri Koordinator Perekonomian;
b. Anggota: 1. Menteri PPN/Kepala Bappenas: 2. Mendagri; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 5. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahanan Nasional; dan 5. Sekretariat Kabinet.
Tim Percepatan KSP dibantu oleh Tim Pelaksana dan Sekretariat, bunyi Pasal 5 ayat (5) Perpres Nomor 9 Tahun 2016 itu.
Susunan Keanggotaan Tim Pelaksana KSP sebagaimana dimaksud terdiri dari:
a. Ketua: Kepala Badan Informasi Geospasial;
b. Wakil Ketua I : Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomo Daerah Kementerian PPN/Bappenas;
c. Wakil Ketua II: Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendari;
d. Anggota: 1. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan; 2. Deputi bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet.
Tim Pelaksana KSP sebagaimana dimaksud secara administratif berkedudukan di Badan Informasi Geopasial, bunyi Pasal 6 ayat (3) Perpres tersebut.
Adapun Sekretariat Tim Percepatan Pelaksanaan KSP, terdiri atas:
a. Sekretaris: Deputi bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada Kemenko bidang Perekonomian;
b. Wakil Sekretaris I: Deputi bidang Kajian dan Pengelolaan Program Prioritas Kantor Staf Presiden;
c. Wakil Sekretaris II: Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial.
Selain itu masih ada Satuan Tugas 1 dan Satuan Tugas 2.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 4 Februari 2016 itu. (Pusdatin/ES)