PP No. 56/2015: Pemerintah Tegaskan Potongan PPh 5% Untuk Perseroan Terbuka

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 Agustus 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 25.429 Kali

Bayar PajakDengan pertimbangan untuk meningkatkan pasar modal sebagai sumber pembiayaan dunia usaha dan mendorong peningkatan jumlah perseroan terbuka serta kepemilikan publik pada perseroan terbuka, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 3 Agustus 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2015 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Wajib Pajak Badan Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

“Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PP tersebut.

Penurunan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka setelah memenuhi persyaratan:

a. paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek Indonesia;

b. saham sebagaimana dimaksud harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) Pihak;

c. masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh; dan

d. ketentuan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.

Adapun ketentuan yang dalam PP sebelumnya menyebutkan, ketentuan mengenai tarif Pajak Penghasilan badan sesuai dengan PP No. 77 Tahun 2013 berlaku sejak Tahun 2013 dihapus.

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pengawasan pemberian penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka, menurut PP ini, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 yang telah diundangkan pada tanggal 4 Agustus 2015 itu.

(Pusdatin/ES)

Berita Terbaru