Presiden Jokowi Bentuk Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan SDA Bagi Pembangunan Papua
Dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi di Papua, pemerintah memandang perlu kebijakan pembangunan yang berbasiskan pada sumber daya alam (SDA), dengan memperhatikan asek ekonomi, sosial, budaya, hukum dan lingkungan di Papua.
Atas dasar itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 21 Mei 2015 telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua.
Presiden menunjuk Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai Ketua Tim Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua itu.
Adapun anggota Tim adalah: 1. Menteri ESDM; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Dalam Negeri; 4. Menteri Hukum dan HAM; 5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 6. Menteri BUMN; 7. Menteri Perindustrian; 8. Menteri Perdagangan; 9. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 10. Jaksa Agung; 11. Kepala BKPM; 12. Gubernur Papua; 13. Gubernur Papua Barat; dan 14. Deputi I Bidang Monitoring dan Evaluasi Kantor Staf Presiden.
Sedangkan Sekretaris Tim dijabat oleh: 1. Deputi Bidang Polhukam Kementerian PPN/Bappenas; dan 2. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.
Tim sebagaimana dimaksud bertugas untuk melakukan evaluasi dan kajian terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Papua dalam rangka pembangunan ekonomi Papua, bunyi Keppres tersebut.
Evaluasi sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan mempertimbangkan: a. Sinergi kebijakan Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pembangunan ekonomi Papua berbasis sumber daya alam; b. Kondisi ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan di Papua; c. Peningkatan penerimaan negara; dan d. Langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan kewajiban pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam rangka melakukan pengolahan dan pemurnian mineral terhadap hasil pembangunan mineral di Papua.
Tim dalam pelaksanaan tugasnya membentuk Sekretariat, yang tugas dan susunan keanggotaannya ditetapkan oleh Ketua Tim, bunyi Pasal 4 Keppres No. 16 Tahun 2015 itu.
Rekrut Tenaga Ahli
Dalam Keppres itu disebutkan, dalam melaksanakan tugasnya, Tim melibatkan, bekerjasama dan/atau berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, badan usaha dan pihak lain, yang lingkup tugas dan fungsional berkaitand engan Tugas Tim. Selain itu, Tim dapat merekrut tenaga ahli perseorangan, institusi, dan/atau badan usaha.
Hasil pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini, dapat dijadikan model bagi pengelolaan sumber daya alam lainnya, bunyi Pasal 6 Keppres tersebut.
Adapun biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tim, menurut Keppres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian ESDM.
Presiden meminta Tim melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya paling kurang 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Tim bertugas sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2015, bunyi Pasal 9 Keppres No. 16 Tahun 2015 yang berlakukan mulai 21 Mei 2015 itu. (Pusdatin/ES)