Presiden Jokowi Minta Hapus Lembaga-Lembaga Yang Jadi Beban Negara

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 19 Agustus 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 66.200 Kali
Seskab Pramono Anung menjawaba wartawan seusai Sidang Kabinet Paripurna, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/8)

Seskab Pramono Anung menjawaba wartawan seusai Sidang Kabinet Paripurna, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/8)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan Presiden Jokowi dalam Sidang Kabinet Paripurna meminta para menteri untuk hadir pada setiap rapat, terutama rapat paripurna, yang akan diadakan pada minmggu pertama setiap  bulannya pukul 13.00 WIB.

“Tidak perlu lagi diulangi. Ini akan menjadi hari rapat yang dibakukan,” kata Pramono Anung usai Sidang Kabinet Paripurna di kantor Presiden Jakarta, Rabu (19/8).

Khusus kepada Sekretaris Kabinet, kata Pramono, Presiden meminta untuk menerbitkan surat edaran tentang aturan bagi peserta Tim Penilai Akhir (TPA) yang tidak boleh mewakilkan.

Selain itu, Presiden juga meminta Seskab untuk menerbitkan surat edaran mengenai pengaturan sirkulasi hasil keputusan antar lembaga, seperti Peraturan Presiden (Perpres).

“Kalau dwelling time saja bisa diatur lebih pendek dari tujuh hari menjadi hampir empat hari. Misalnya Perpres, sinkronisasinya kadang-kadang  bisa sampai seminggu dua minggu sebulan, itu akan kita potong,” kata Pramono Anung.

Presiden Jokowi, menurut Pramono, juga memerintahkan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, serta kementerian terkait untuk menghapus  lembaga-lembaga yang selama ini menjadi beban negara dan tidak memberi sumbangan apapun bagi negara.

Sampai saat ini, kata Pramono, Presiden menilai, masih banyak regulasi yang belum mempermudah, tapi aturannya masih mempersulit investasi. Padahal pemerintah ini adalah pemerintahan yang investment friendly.  “Maka beliau meminta semua regulasi yang menghambat itu dihilangkan,” ujarnya.

Presiden memberi contoh  keharusan tenaga kerja menguasai bahasa Indonesia, keharusan memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) harus dihilangkan.

“Regulasi ini bukan hanya di pusat melainkan sampai ke daerah, termasuk perda-perda yang menghambat,” kata Pramono. (UN/DNK/ES)

Berita Terbaru