Presiden Jokowi Teken Perpres Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 14 Februari 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 27.546 Kali

Industri PerikananDengan pertimbangan dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik nelayan, pembudidaya, pengolah, maupun pemasaran hasil perikanan, serta meningkatkan  penyerapan tenaga kerja dan devisa negara, pemerintah memandang diperlukan langkah-langkah untuk percepatan pembangunan industri perikanan nasional sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 13 Januari 2017 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.

“Rencana Aksi Industri Perikanan Nasional ini merupakan program Kementerian/Lembaga dalam Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional untuk periode Tahun 2016-2019,” bunyi pasal 1 ayat (2 )Perpres ini.

Menurut Perpres ini, rencana aksi tersebut terdiri dari program, kegiatan, terget/output, jangka waktu, penangung jawab dan instansi terkait. Rencana Aksi Pembangunan Industri Perikanan Nasional sebagaimana dimaksud adalah sebagai pedoman bagi Kementerian/Lembaga untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi Rencana Aksi Pembangunan Industri Perikanan Nasional dan Pemerintah daerah dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah terkait Pembangunan Industri Perikanan.

“Pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Presiden ini akan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman,” bunyi Pasal 3 Perpres ini.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, menurut Pasal 4 Perpres ini,  melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.

Terkait dengan pelaksanaan Peraturan Presiden ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman menyampaikan laporan kepada Presiden paling sedikit sekali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, setelah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Januari 2017.

Rencana Aksi

Dalam lampiran Perpres tersebut dirinci sejumlah rencana aksi, misalnya pada program perikanan tangkap berkelanjutan ada kegiatan revitalisasi galangan kapal nasional dan peningkatan kapasitas kapal ikan buatan lokal, dengan target output Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kapal Perikanan yang dilaksanakan pada 2016-2017, dengan penanggungjawab Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemudian pada program perikanan budidaya berkelanjutan, kegiatannya adalah mengurangi biaya pakan dalam komponen produksi budidaya dengan target output revisi PMK Nomor 267/PMK.010/205 tentang kriteria dan/atau rincian ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan yang atas impor dan/ atau penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan penanggungjawab Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan melibatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan KKP.

Selain itu juga ada kegiatan peningkatan akses & konsumsi ikan dalam negeri dengan target output Perpres tentang Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan), pembangunan 5 Model Pasar Ikan Modern, penyediaan 1 Pasar Ikan Bersih untuk ikan segar/olahan/kering per kab/kota, yang akan dilaksanakan pada 2016-2019, dengan penanggung jawab KKP dan Kemendag, dan melibatkan Kemenko bidang Kemaritiman, Sekretariat Kabinet (Setkab), dan Kemenko bidang Perekonomian, Kementerian BUMN, dan Pemerintah Daerah (Pemda). (SM/Pusdatin/ES)

 

Berita Terbaru