Revisi PP, Pemerintah Perketat Persyaratan Menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah
Dengan pertimbangan untuk meningkatkan peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas pendaftaran tanah, pemerintah memandang perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Dalam PP baru ini disebutkan, syarat untuk menjadi PPAT adalah: a. Warga Negara Indonesia; b. Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun (sebelumnya 30 tahun); c. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Instansi Kepolisian setempat; d. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (sebelumnya tidak ada ketentuan 5 tahun);.
Selain itu e. Sehat jasmani rohani; f. Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan atau lulusan pnogram pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan agraria/pertanahan (sebelumnya tidak ketentuan sarjana hukum dan lulus jenjang strata dua); g. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan; dan h. Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan pada kantor PPAT paling sedikit 1 (satul tahun, setelah lulus pendidikan kenotariatan (sebelumnya ketentuan ini tidak ada).
PPAT dapat merangkap jabatan sebagai Notaris di tempat kedudukan Notaris, bunyi Pasal 7 ayat (1) PP ini. Sementara di PP No. 37/1998 disebutkan, PPAT dapat merangkap jabatan sebagai Notaris, Konsultan atau Penasihat Hukum.
Menurut PP ini, PPAT dilarang merangkap jabatan atau profesi: a. advokat, konsultan atau penasehat hukum; b. pegawai negeri, pegawai badan usaha milik negara, pegawai badan usaha milik daerah, pegawai swasta; c. pejabat negara atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); d. pimpinan pada sekolah, perguruan tinggi negeri, atau perguruan tinggi swasta; e. surveyor berlisensi; f. penilai tanah; g. mediator; dan/atau h. jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
PP ini juga menegaskan, bahwa PPAT berhenti menjabat sebagai PPAT karena: a. meninggal dunia; b. teLah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun; atau c. diberhentikan oleh Menteri sesuai ketentuan dalamm Peraturan Pemerintah ini.
Terkait batasan usia 65 tahun itu, menurut PP ini, dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun sampai dengan usia 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
Pindah Tempat
PPAT yang merangkap jabatan sebagai Notaris di kabupaten/kota selain pada tempat kedudukan sebagai PPAT, menurut PP ini, wajib mengajukan pindah tempat kedudukan PPAT pada tempat kedudukan Notaris atau berhenti sebagai Notaris pada tempat kedudukan yang berbeda tersebut.
Sementara pada PP sebelumnya disebutkan, PPAT yang berhenti menjabat sebagai PPAT karena diangkat dan mengangkat sumpah jabatan Notaris di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang lain daripada daerah kerjanya, dapat diangkat kembali menjadi PPAT dengan wilayah kerja Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II tempat kedudukannya sebagai Notaris, apabila formasi PPAT untuk daerah kerja tersebut belum penuh.
PP ini juga menyebutkan, PPAT diberhentikan dengan hormat karena: a. permintaan sendiri; b. tidak lagi mampu menjalankan tugasnya karena keadaan kesehatan badan atau kesehatan jiwanya, setelah dinyatakan oleh tim pemeriksa kesehatan yang berwenang atas permintaan Menteri/Kepala atau pejabat yang ditunjuk; c. merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); d. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau e. berada di bawah pengampuan secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun.
Ditegaskan dalam PP ini, bahwa daerah kerja PPAT adalah satu wilayah provinsi (sebelumnya Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya). Selain itu PPAT mempunyai tempat kedudukan di kabupaten/kota di provinsi yang menjadi bagian dari daerah kerja.
PP ini juga menegaskan, bahwa PPAT dapat berpindah tempat kedudukan dan daerah kerja. Dalam hal PPAT akan berpindah alamat kantor yang masih dalam kabupaten/kota tempat kedudukan PPAT, wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota tempat kedudukan PPAT, bunyi Pasal 12B ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2016 itu.
Selain itu, PPAT wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya. PPAT yang merangkap jabatan sebagai Notaris, harus berkantor yang sama dengan tempat kedudukan Notaris.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal II ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 27 Juni 2016 itu. (Pusdatin/ES)