Seskab: Kepala Staf Kepresidenan Pimpin Unit Kerja Presiden

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 31 Desember 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 34.158 Kali
Seskab Andi Wijayanto

Seskab Andi Wijayanto

Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Wijayanto mengatakan, Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Pandjaitan memimpin Unit Kerja Presiden. Ia menyebutkan, nama lembaga di bawah kepala staf itu Unit Kerja Presiden.

“Perpresnya sudah ditandatangani Presiden hari ini juga. Jadi sudah ada kelembagaannya,” kata Andi kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (31/12).

Seskab menguraikan, tugas Kepala Staf Kepresidenan adalah memberikan informasi-informasi strategis kepada Presiden, membantu Presiden untuk merancang komunikasi-komunikasi politik antar lembaga, terutama juga ke publik, lalu membantu Presiden untuk mengidentifikasi isu-isu strategis yang mungkin akan bergerak di depan.

“Jadi nanti di dalamnya akan ada pejabat-pejabat setingkat eselon II yang bergerak bisa di komunikasi, politik,” papar Andi.

Karena berkaitan dengan informasi strategis, lanjut Seskab, akan ada semacam direktur informasi strategis di dalamnya. Ada juga yang membantu presiden untuk melihat pencapaian hasil-hasil pembangunan ke depan.

Saat ditanyakan kaitannya dengan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Seskab Andi Wijayanto menjelaskan, Kepala Staf Kepresidenan tidak ada kaitannya dengan UKP4.

“UKP4 secara lembaga tidak ada lagi, ada beberapa fungsi UKP4 yang dilakukan seskab, ada beberapa fungsi UKP4 yang dilakukan oleh kepala staf kepresidenan. Jadi ini bukan pengganti UKP4, tapi betul-betul bentukan lembaga baru,” tegas Andi.

Seskab menegaskan, per hari ini (31 Desember 2014), masa tugas deputi-deputi di UKP4 telah berakhir. Ia menyebutkan, yang dipertahankan dari UKP4 adalah Lapor dan SIP (Sistem Informasi Perizinan).

Namun Andi menegaskan, SIP itu  nanti pada minggu kedua Januari akan dilebur ke sistem one national stop service yang akan dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sementara fungsi monitoring, evaluasi yang selama ini dilakukan oleh UKP4, menurut Andi, akan dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Perpresnya hari ini sudah keluar, BPKP  langsung di bawah presiden, sehingga presiden langsung memiliki ribuan auditor yang bisa membantu presiden untuk melakukan pengawasan keuangan dan pembangunan,” ujar Seskab. (Humas Setkab/ES)

 

Berita Terbaru