Setkab Gelar Rapat Bahas Penyusunan Tata Cara Pembentukan Peraturan Internal
Guna menyeragamkan pembentukan peraturan internal di lingkungan Sekretariat Kabinet (Setkab), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Tata Laksana menyelenggarakan Rapat pembahasan penyusunan tata cara pembentukan peraturan internal di lingkungan Sekretariat Kabinet, di Bandung, Sabtu (12/11) pagi.
“Dengan adanya aturan tentang tata cara pembentukan peraturan Sekretaris Kabinet, akan lebih efektif dalam melaksanakan kinerjanya,” kata Kepala Biro SDM dan Tata Laksana Setkab, Ratih Mayangsari, dalam laporannya.
Deputi Bidang Administrasi Sekretaris Kabinet, Farid Utomo, dalam sambutannya mengatakan, sesuai Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 4 Tahun 2015 terdapat fungsi yang berkenaan dengan penyusunan peraturan di lingkungan internal Sekretariat Kabinet.
“Ini core-nya menjadi salah satu tugas dari Biro Sumber Daya Manusia dan Tata Laksana,” kata Tomy, panggilan akrab Farid Utomo.
Menurut Deputi Administrasi Seskab, banyak peraturan yang diajukan dari berbagai unit, namun kita belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga perlu menyusun aturan di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Ditegaskan Tomy, Sekretariat Kabinet membutuhkan peraturan Sekretariat Kabinet sebagai landasan hukum berkenaan dengan penyusunan peraturan internal.
“Mari kita bersama menyusun aturan yang akan kita pakai dan kita gunakan sendiri,” pinta Tomy.
Deputi Administrasi Seskab Farid Utomo meyakini, dengan adanya peraturan dimaksud akan memudahkan dalam penyusunannya, dan juga adanya satu pintu dalam penyusunan peraturan di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Dalam rapat tersebut, disampaikan paparanĀ oleh narasumber Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Internasional Seskab, Satya Bhakti Parikesit.
Tampak hadir dalam rapat tersebut Staf Ahli bidang Komunikasi Wasit Saronto, Staf Shli bidang Hukum dan Hubungan Internasional Satya Bakti Parikesit, dan pejabat lain di lingkungan Setkab. (SM/ES)