Soal Paspor Umroh, Kemenag Gandeng Imigrasi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 2 Juni 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 13.053 Kali
Dirjen PHU Nizar Ali dengan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie menandatangani kerja sama di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (31/5). (Foto: Humas Kemenag).

Dirjen PHU Nizar Ali dengan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie menandatangani kerja sama di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (31/5). (Foto: Humas Kemenag).

Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama (Kemenag) bersama Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) bersinergi dalam pertukaran data dan informasi tentang umrah dan haji.

Kolaborasi kedua pihak ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja sama (PKS) antara Dirjen PHU Nizar Ali dengan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie di Kantor Kemenag, Jakarta.

Kesepakatan ini mengatur pertukaran data jemaah umrah dan haji dalam rangka penertiban dan perlindungan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah dan haji.

“Ke depan, jika ada pengurusan paspor untuk umrah tanpa rekomendasi dari Kemenag, agar ditolak,” tegas Nizar Ali di Jakarta,  Kamis (31/05).

“Benteng terakhir adalah Ditjen Imigrasi. Dalam pengurusan paspor, pertukaran data ini sangat penting,” sambungnya.

Menurut Nizar, Kemenag tengah mengembangkan Sistem Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh). Dalam sistem pengawasan berbasis elektronik ini, ada menu indikator pengurusan dalam bentuk tampilan warna merah, kuning, dan hijau.

Jika hijau, berarti sudah selesai paspornya. Jika kuning sedang dalam proses. Sedang jika merah, berarti paspor belum diurus oleh PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah).

“Melalui kerja sama ini, info tersebut bisa diperoleh dari Ditjen Imigrasi melalui integrasi sistem sehingga jemaah bisa melakukan pengawasan sendiri terhadap pihak travel melalui Sipatuh,” tuturnya.

“Ini akan memangkas beberapa langkah manual sehingga sangat efektif dan efisien. Jemaah yang sudah selesai paspornya, terintegrasi pengawasannya dalam sistem,” lanjutnya.

Selain pengurusan paspor, sinergi juga akan dilakukan dalam keberangkatan dan kepulangan jemaah. Nizar mengumpamakan, jika PPIU memberangkatkan 10 jemaah, maka kepulangannya juga harus sama, kecuali karena meninggal atau alasan lain yang bisa dibenarkan.

“Ini perlu kita pantau. Kalau ada selisih, kita pantau bironya dan bisa kita sanksi,” tukasnya.

“Kerja sama ini penting dalam konteks pelayanan dan perlindungan kepada jemaah umrah dan haji, sekaligus pengawasan optimal terhadap PPIU dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus),” lanjutnya.

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie menyambut baik PKS ini. Dia menegaskan bahwa PKS ini penting dalam rangka memberikan perlindungan kepada jemaah Indonesia yang akan berumrah ataupun menunaikan ibadah haji.

Menurutnya, PKS Ini mencakup empat hal yang telah disepakati, yaitu: pertukaran data dan informasi, pembangunan jaringan komunikasi, penertiban dan perlindungan jemaah, serta peningkatan SDM. “Ini kita butuhkan bersama dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi kita masing-masing,” tandasnya.

Mantan Kapolda Bali ini menambahkan bahwa pihaknya bertanggung jawab dalam pelayanan keimigrasian, utamanya dalam pengurusan paspor. Selain itu, Ditjen Imigrasi juga betugas menjaga keamanan terkait keimigrasian.

“Pengawasan keimigrasian bisa kita optimalkan dengan pertukaran data ini. Tidak hanya bertukar informasi,  tapi juga penertiban PPIU,” ucapnya.

Ronny menegaskan komitmennya untuk membantu Kemenag dalam penertiban PPIU dan layanan umrah. Menurutnya, ada dua hal yang akan dilakukan. Pertama, pengetatan dalam pembuatan paspor. “Jika ada permohonan paspor untuk umrah, kami harus mendapat penjelasan dari Kemenag terlebih dahulu terkait data tersebut. Selama ini sudah berjalan di Kankemenag Kab/Kota,” terangnya.

Kedua, lanjut Ronny, pihaknya juga akan melakukan pengetatan pengawasan saat pemberangkatan untuk memastikan keberangkatan jemaah adalah untuk tujuan umrah atau haji khusus.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim dalam laporannya mengatakan bahwa kerja sama ini menjadi bagian dari upaya Kemenag melakukan pembenahan dalam pengawasan PPIU dan PIHK, serta pelayanan dan perlindungan jemaah.

PKS ini menurut Arfi bertujuan sebagai landasan kedua pihak dalam bersinergi pertukaran data jemaah umrah dan haji secara elektronik serta menerapkan layanan terpadu. Selain itu, PKS ini juga dalam rangka mewujudkan pelayanan yang optimal terhadap jemaah umrah dan haji melalui ketersediaan data yang komprehensif dan akuntabel sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pemerintah.

“Momen bersejarah ini penting dalam pembenahan dan penataan penyelenggaraan umrah dan haji khusus ke depan,” tutupnya.

Tampak hadir dalam kesempatan ini, Direktur Kerja sama Imigrasi Kemenkum HAM, Sesditjen PHU, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, serta jajaran pejabat eselon III Ditjen PHU dan Ditjen Imigrasi. (Humas Kemenag/ES/EN)

Berita Terbaru