Soal Pejabat Gubernur dari Polri, Mendagri Mengaku Baru Minta Kapolri Siapkan Personilnya

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 29 Januari 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 11.692 Kali
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

Menanggapi pro kontra tentang penempatan perwira tinggi TNI dan Polri sebagai Pejabat Gubernur, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa  dirinya baru sebatas meminta Kapolri agar menyiapkan personil jika dimungkinkan bisa jadi Pejabat Gubernur.

“Tentu, permintaan menyiapkan personil, sudah lewat kajian dan telaah. Bahkan konsultasi dan koordinasi. Sebab tak mungkin saya sebagai Mendagri, mengeluarkan keputusan tanpa kajian, koordinasi dan konsultasi,” kata Tjahjo sebagaimana dikutip laman Kemendagri, Minggu (28/1).

Hal senada ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Arief Mulya Eddie pada kesempatan terpisah. Ia menyebutkan, bahwa permintaan ke Kapolri untuk mengisi  Penjabat Gubernur dari Perwira Tinggi (Pati)  Polri baru sebatas usulan. Keputusan terakhir ada di Presiden, karena pengangkatan penjabat gubernur lewat Keppres.

“Usulan itu, bisa saja tidak jadi, karena keputusan akhir ada di tangan Presiden. Dan, sebagai pembantu tentu  Mendagri perlu memberikan alternatif terbaik. Karena apapun stabilitas politik dalam negeri, jadi salah satu tanggung jawab Mendagri,” jelas Arief.

Dasar Hukum

Terkait dengan permintaan personil Polri untuk mengisi posisi Pejabat Gubernur itu, Mendagri Tjahjo menjelaskan, dirinya selalu menelaah dulu dari sisi payung hukum, apakah dimungkinkan atau tidak. Dan, setelah itu, ia juga berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pejabat terkait lainnya, khususnya Menkopolhukkam, Kapolri dan Panglima.

Tjahjo menjelaskan dasar hukum utama terkait penunjukan Pejabat Gubernur adalah Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam Undang_undang ini disebutkan, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Payung hukum lainnya, kata Tjahjo, Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara. Disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2), Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.

Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, saat ini Kementerian Dalam Negeri dihadapkan pada kebutuhan perlunya 17 penjabat gubernur karena ada hajatan Pilkada.

“Kebutuhan Kemendagri ada 17 Penjabat  Gubernur, yang tidak memungkinkan jika dipenuhi oleh unsur Kemendagri. Karena itu, kami meminta dua nama setara dengan eselon 1 atau pejabat utama ke Polri,” ungkapnya.

Tentu kata Tjahjo, pihaknya juga mengkaji UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Dan, setelah memperhatikan UU Polri,  khususnya Pasal 2, Pasal 4 dan juga Pasal 28, dimungkinkan bagi Polri untuk merespon permintaan dari Kemendagri.

Disebutkan pada pasal-pasal tersebut soal peran dan fungsi Polri yang menjalankan sebagian kewenangan pemerintah negara, dan juga jabatan di luar Polri yang dimungkinkan dijabat dengan penekanan penugasan dari Kapolri.

Mengenai pemilihan dua provinsi yakni Jawa Barat dan Sumatera Utara agar Pejabat Gubernur dipilih berasal dari Polri, menurut Mendagri, hal itu sesuai kajian dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), KPU (Komisi Pemilihan Umum) ataupun internal Polri adalah daerah dengan potensi konflik.

“Atau dalam kata lain, dua provinsi itu punya tingkat kerawanan yang harus dicermati serius. Sehingga dimungkinkan hal tersebut dijabat oleh Perwira Polri,” tegas Tjahjo seraya menambahkan, sesuai Permendagri Nomor 1 tahun 2018 Pasal 4 dan 5 ditegaskan bahwa posisi penjabat dapat diisi oleh pejabat dari pusat dan daerah, sebagaimana surat permohonan dari Mendagri.

Sebagai penekanan komitmen, Mendagri Tjahjo Kumolo menjamin netralitas keberadaan kedua perwira tinggi Polri tersebut. Terutama  dalam mengawal proses Pilkada. Berkomitmen berlaku adil dan berjarak dengan semua kontestan dan melayani publik sebagaimana tugas  kepala daerah.

 (Puspen Kemendagri/ES)

 

Berita Terbaru