Tap MPRS Masih Berlaku, Presiden Jokowi Minta Penyebaran Ajaran Komunisme Diselesaikan Secara Hukum

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 10 Mei 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 28.407 Kali
Seskab Pramono Anung didampingi Jaksa Agung Prasetyo memberikan keterangan pers (10/5). (Foto: Humas/Agung)

Seskab Pramono Anung didampingi Jaksa Agung Prasetyo memberikan keterangan pers (10/5). (Foto: Humas/Agung)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, terkait maraknya penyebaran ajaran komunisme akhir-akhir ini, bahwa Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 66 yang mengatur larangan faham-faham komunisme dan pembubaran PKI sampai saat ini masih berlaku.

“Karena beberapa waktu yang terakhir ini muncul, pemerintah ingin menyampaikan posisinya, gimana aturan hukum dan ketentuannya masih berlaku,” kata Pramono kepada wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/5) petang.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti menambahkan, pihaknya bersama dengan Jaksa Agung, Kepala BIN, dan Panglima TNI yang diwakili oleh Kasad telah dipanggil oleh Presiden, Selasa (10/5) siang,  terkait masalah komunisme ini.

Menyikapi maraknya aktivitas dan beberapa atribut yang menunjukkan identitas PKI ataupun komunisme yang belakangan ini meningkat, menurut Kapolri, Presiden sudah memberikan arahan yang jelas.

“Sekarang sudah banyak kaos-kaos bergambar palu arit. Ada juga merchandise yang dijual yang bersimbol seperti itu. Ada juga kegiatan-kegiatan  lain yang menunjukkan masyarakat menduga komunisme akan bangkit kembali, oleh karena itu Bapak Presiden sudah jelas menyampaikan bahwa gunakan  pendekatan hukum,” jelas Kapolri.

Sebagaimana disampaikan oleh Seskab Pramono Anung, Kapolri menegaskan bahwa Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 sampai sekarang masih berlaku.

“Di situ merupakan pembubaran PKI, kemudian larangan komunisme, dan juga larangan terhadap penyebaran dan menyebarkan faham-faham komunisme, leninisme, dan marksisme. Ini tadi disampaikan oleh Bapak Presiden,” tegas Badrodin.

Kapolri menegaskan, pendekatannya pendekatan hukum karena masih berlaku Tap MPRS kemudian Undang-Undang Nomor 27 tahun 1996 tentang perubahan pasal 107 KUHP. Pasal 107 KUHP ada 6 tambahan, di antaranya adalah larangan terhadap kegiatan dalam bentuk apapun yang menyebarkan atau mengembangkan faham komunisme, leninisme, dan marxisme.

“Kami sudah memberikan arahan kepada seluruh jajaran untuk melakukan langkah-langkah hukum terhadap yang diduga mengandung ajaran komunisme, baik itu menyiarkan ataupun mengembangkan. Apakah bentuknya adalah bentuk atribut, kaos atau simbol-simbol termasuk juga mungkin film yang mengajarkan komunisme,” ungkap Badrodin.

Menurut Badrodin, saat dipanggil Presiden Jokowi, Selasa (10/5) siang, sudah jelas diperintahkan Kapolri, Jaksa Agung dan aparat penegak hukum lainnya untuk sepaham dengan masalah yang berkaitan dengan proses penegakan hukum ini, dan pengawasannya nanti di lapangan akan dibantu TNI Juga. (DID/FID/ES)

Berita Terbaru