Terbit Perpres Penugasan Angkasa Pura I Bangun dan Operasikan Bandar Udara Kulonprogo
Dengan pertimbangan bahwa pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kuloprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang perlu segera dilakukan percepatan pembangunan dan pengoperasiannya melalui penugasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Maka, pada 23 Oktober 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 98 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara di Kabupaten Kulonprogro, Provinsi DIY (tautan: Perpres 98 Tahun 2017).
Dalam Perpres itu disebutkan, percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogi, yang merupakan bandara udara umum untuk domestik dan internasional, dilakukan untuk peningkatan konektivitas, pengembangan infrastruktur penerbangan, dan pengembangan wilayah Provinsi DIY.
Pemerintah menugaskan kepada PT Angkasa Pura I (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo, Provinsi DIY, bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres ini.
Penugasan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pengusahaan, dan pemeliharaan.
Penugasan pembangunan dan pengoperasian Bandara Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo itu terdiri atas: a. Fasilitas pokok yang meliputi: 1. Fasilitas keselamatan dan keamanan; 2. Fasilitas sisi udara; 3. Fasilitas sisi darat, kecuali menara pengatur lalu lintas penerbangan (control tower) dan depo pengisian bahan bakar; b. Fasilitas penunjang sesuai kebutugan; dan c. Stasiun kereta api di area bandar udara.
Rencana pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kulonprogo disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan untuk mendapat persetujuan, bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini.
Ditegaskan dalam Perpres ini, PT Angkasa Pura I (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dapat: a. Bermitra dengan badan usaha lain melalui seleksi dengan mengikuti kaidah bisnis yang baik; dan b. Melibatkan peran pengusaha daerah yang memenuhi persyaratan dan klasifikasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pendanaan untuk pembangunan dan pengoperasian Bandara Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo, menurut Perpres ini, bersumber dan diusahakan oleh PT Angkasa Pura I (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PT Angkasa Pura I (persero) melakukan pembangunan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo, Provinsi DIY, secara bertahap dan mengoperasikan nya pada bulan April 2019, bunyi Pasal 8 Perpres ini.
Dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Gubernur Provinsi DIY, Bupati Kulonprogo, dan/atau Bupati Purworejo sesuai dengan kewenangannya masing-masing: a. Melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah miilik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo, DIY, di wilayah masing-masing; c. Memberikan kemudahan percepatan perizinan, penetapan lokasi, dan dukungan lainnya yang diperlukan oleh PT Angkasa Pura I (Persero) dalam pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo, Provinsi DIY; d. Melakukan pengawasan dan pengendalian daerah lingkungan kepentingan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo, DIY, berupa pengelolaan kawasan di sekitar Bandara Udara guna penanganan bahaya satwa dan kegiatan lain yang mengganggu keselamatan penerbangan; dan e. Melakukan pembangunan dan pemeliharaan sistem peringatan dini bencana tsunai dab penghalkang tsunami (tsunami barrier).
Melalui Perpres tersebut, Presiden menugaskan Menko Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas mengoordinasikan percepatan pembanunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo, Provinsi DIY, dan melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bukan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor: 98 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 25 Oktober 2017 itu. (Pusdatin/ES)