Terbitkan Inpres Efisiensi, Pemerintah Hemat Belanja Barang Rp 16 Triliun

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 5 Juli 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 26.658 Kali

Tumpukan-uang-100-ribuanDalam rangka peningkatan dan penajaman prioritas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Juni 2017 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 4 Tahun 2017 tentang Efisiensi Belanja Barang Kementerian/Lembaga Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017.

Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 3. Jaksa Agung Republik Indonesia; 4. Sekretaris Kabinet; 5. Kepal Staf Kepresidenan; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; dan 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara untuk  mengambil langkah-langkah efisiensi belanja barang Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2017 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Efisiensi belanja barang meliputi perjalanan dinas dan paket meeting, honorarium tim/kegiatan, belanja operasional perkantoran, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja barang operasional dan non operasional lainnya,” bunyi diktum KEDUA Inpres tersebut.

Adapun rincian besaran efisiensi per Kementerian/Lembaga tercantum dalam lampiran Inpres tersebut, yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 16 triliun.

Ditegaskan dalam Inpres tersebut, efisiensi belanja barang tidak termasuk belanja barang dari: a. Pinjaman hibah dari luar negeri; b. Rupiah Murni Pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2017; c. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU); d. Tambahan belanja hasil pembahasan Undang-Undang Mengenai APBN Tahun Anggaran 2017 (Dana Optimalisasi) yang tidak sesuai kriteria menurut reviu Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan  e. Output cadangan.

Self Blocking

Dalam rangka efisiensi belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud, menurut Inpres tersebut,  masing-masing Kementerian / Lembaga melakukan identifikasi secara mandiri terhadap belanja barang dari setiap program/kegiatan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga Tahun Anggaran 2017, yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan (self blocking).

Selanjutnya, Menteri/ Pimpinan Lembaga menyampaikan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sef blocking belanja barang dengan mencantumkannya pada Catatan Halaman IV DIPA kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran untuk disahkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan sesuai mekanisme revisi anggaran yang berlaku.

“Untuk tahun 2017, pelaksanaan efsiensi belanja barang dalam DIPA Kementerian/Lembaga dilakukan setelah Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 disahkan,” bunyi diktum KELIMA Inpres tersebut.

Presiden juga menginstruksikan para Menteri Koordinator, Menteri perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Kepala Staf Kepresidenan untuk memantau pelaksanaan efisiensi belanja barang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 itu.

“Efisiensi belanja barang sebagaimana Diktum KEDUA sebagai batas tertinggi pengalokasian belanja barang dalam RKA-K/L 2018,” bunyi Diktum KEDELAPAN Inpres tersebut. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru