Tidak Tanda Tangani UU MD3, Presiden Jokowi Persilakan Masyarakat Uji Materi ke MK
Meskipun hari ini merupakan hari terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan dirinya tidak menandatangani Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Saya sadar, saya mengerti, saya tahu bahwa sesuai ketentuan undang-undang itu tetap akan berlaku kalaupun tidak ada tanda tangan saya, kata Presiden Jokowi usai menghadiri acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat, di Alun-alun Barat Kota Serang, Serang, Provinsi Banten, Rabu (14/3) sore.
Presiden menjelaskan alasan dirinya tidak menandatangani UU MD3 itu karena adanya keresahan di masyarakat. Untuk itu, Presiden mempersilakan masyarakat melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan masalah ini.
Mengenai kemungkinan Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU MD3 itu, Presiden menunggu hasil uji materi dulu.
Ini kan yang mengajukan uji materi banyak ke MK, di uji materi, saya kira ada mekanismenya itu, ujar Presiden.
Selain itu, Presiden mengingatkan penerbitan Perppu akan sama saja karena Perppu itu juga harus mendapat persetujuan dari DPR.
Saat ditanya wartawan apakah dirinya merasa kecolongan dengan hasil Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 itu, Presiden Jokowi menjelaskan, bahwa situasi di DPR saat itu memang banyak sekali permintaan pasal-pasal itu.
Menteri tidak melaporkan kepada saya karena situasinya sangat cepat, sehingga Pak Menkumham menyampaikan bahwa itu sudah kita potong lebih dari 75%. Jadi itu memang dinamika di DPR sangat sangat panjang dan sangat cepat sekali, kata Presiden Jokowi seraya menambahkan, dirinya menyadari situasi di DPR saat itu sehingga tidak memungkinkan menteri telepon ke dirinya.
Pada saat itu memang berusaha untuk telepon tapi memang saya enggak tahu, mungkin pada posisi yang tidak mungkin untuk menerima itu, pungkas Presiden Jokowi. (DNS/RAH/ES)