Tunjangan Kinerja di Lingkungan TNI: Kepala Staf Rp37,810 Juta, Wakil Kepala Staf Rp34,9 Juta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 6 November 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 45.004 Kali

Prajurit TNIDengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemerintah memandang perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 30 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (tautan: Perpres Nomor 102 Tahun 2018).

Dalam Perpres ini disebutkan, pegawai (prajurit, PNS, dan pegawai lainnya) di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Tentara Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. Pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. Pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang menjadi pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi.

Untuk Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi kelas jabatan yang sama.

“Jika tunjangan profesi yang diberikan lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas yang sama maka tunjangan profesi yang diberikan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini.

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

Tukin TNI

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018.

“Tunjangan kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud tidak menghilangkan tunjangan-tunjangan lain yang diberikan (on top),” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.

Dalam Perpres ini juga disebutkan, Panglima Tentara Nasional Indonesia yang mengepalai dan memimpin Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, dan dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2017.

“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 7 Perpres ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 1 November 2018. (Pusdatin/ES)

 

Berita Terbaru