Tunjangan Kinerja Pegawai Bappenas dan Kemenkumham Disesuaikan Jadi Rp2,531 Juta-Rp33,240 Juta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 19 Desember 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 63.221 Kali

Kantor KumhamDengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pemerintah memandang perlu menyesuaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 103 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/ Bappenas dan Perpres Nomor 105: Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenkumham.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 15 Desember 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 129 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas (tautan: Perpres_Nomor_129_Tahun_2017), dan Peraturan Presiden Nomor: 130 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenkumham (tautan: Perpres_Nomor_130_Tahun_2017).

Menurut Perpres tersebut, Pegawai (PNS dan Pegawai lainnya) di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkumham, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkumham yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkumham yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkumham yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. Pegawai di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkumham yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi.

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

Tukin Bappenas

“Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Kementerian PPPN/Bappenas dan Kemenkumham sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Februari 2017, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres tersebut.

Disebutkan dalam Perpres tersebut, Menteri PPPN/Kepala Bappenas dan Menkumham yang mengepalai dan memimpin Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkumham diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (Seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkumham.

Tunjangan kinerja bagi Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menkumham sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud  dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara,” bunyi Pasal 7 Perpres ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas diatur dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas. Demikian pula, ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai  di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2017 dan Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 15 Desember 2017 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru