Tunjangan Kinerja Pegawai Setjen Dewan Ketahanan Nasional Jadi Rp 1,766 Juta – Rp 22,842 Juta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 Mei 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 28.857 Kali

LemhanasDengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), pemerintah memandang tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2013 perlu disesuaikan.

Atas dasar itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Mei 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.

Dalam Perpres ini ditegaskan, pegawai  (PNS atau pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Setjen Wantanas yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Setjen Wantanas yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Setjen Wantanas yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS; d. Pegawai di Lingkungan Setjen Wantanas yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Setjen Wantanas; dan e. Pegawai di Lingkungan Setjen Wantanas yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Tukin Wantanas“Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015. dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Menteri PANRB

Menurut Perpres ini, penetapan kelas jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menteri PANRB).

“Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional sebagaimana dimaksud, kelas jabatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres Nomor 36 Tahun 2016 itu.

Adapun pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 10 Mei 2016 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru