Keterangan Pers Presiden Prabowo Subianto tentang Penetapan PP Nomor 8 Tahun 2025 yang Mengatur Kewajiban Penyimpanan Devisa Hasil Ekspor SDA di Dalam Negeri, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 18 Februari 2025
Kategori: Keterangan Pers
Dibaca: 6.131 Kali

Keterangan Pers Presiden Prabowo Subianto tentang Penetapan PP Nomor 8 Tahun 2025 yang Mengatur Kewajiban Penyimpanan Devisa Hasil Ekspor SDA di Dalam Negeri, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025

 

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat siang,
Salam sejahtera bagi kita sekalian,
Syalom,
Salve,
Om swastiastu,
Namo buddhaya,
Salam kebajikan.

Pada siang hari ini, tanggal 17 Februari 2025, baru saja saya pimpin rapat kabinet terbatas bersama menteri-menteri perekonomian Kabinet Merah Putih. Kita telah membahas perkembangan ekonomi, saya diberi update, saya diberi laporan perkembangan oleh Menteri Perekonomian. Saya sangat gembira bahwa perekonomian kita terkendali, inflasi kita salah satu terendah saat ini di dunia, pertumbuhan kita juga diperkirakan tetap di atas rata-rata dunia, hampir semua sektor berjalan dengan terkendali.

Walaupun perkembangan geopolitik dunia penuh ketidakpastian, namun ketahanan ekonomi kita cukup tangguh. Masih banyak tantangan, masih banyak kesulitan, tapi kita mampu mengendalikan. Di bulan-bulan akan datang, kita akan lihat semakin kuatnya perkembangan ekonomi kita. Terutama hari ini, kita ambil keputusan tentang Devisa Hasil Ekspor sumber daya alam (DHE SDA) kita.

Pemanfaatan sumber daya alam Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat, baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, stabilitas nilai tukar. Selama ini dana Devisa Hasil Ekspor kita, terutama dari sumber daya alam, banyak disimpan di luar negeri, di bank-bank luar negeri.

Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan Devisa Hasil Ekspor sumber daya alam, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, di mana pokok substansinya adalah sebagai berikut:

Pertama, pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan, dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional. Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi; perkebunan; kehutanan’ dan perikanan. Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023.

Dengan langkah ini, di tahun 2025 Devisa Hasil Ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak USD80 miliar, karena ini akan berlaku mulai 1 Maret. Kalau lengkap 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan lebih dari USD100 miliar.

Selain itu, pemerintah juga memberi ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya dengan mengizinkan para eksportir tersebut menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk penggunaan, sebagai berikut:

  1. Penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya;
  2. Pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya ke pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan;
  3. Pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing;
  4. Pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing;
  5. Pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.

Selanjutnya, dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini.

Selanjutnya, pengaturan kewajiban penempatan DHE SDA terhadap komoditas sektor pertambangan, minyak, dan gas bumi tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023. Ketentuan masa berlaku ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2025. Dan selanjutnya pemerintah akan terus menerapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kita.

Saudara-saudara sekalian,
Dalam kuartal pertama tahun ini, kebijakan-kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi:

  1. [Dampak] hasil kebijakan kenaikan UMP 2024;
  2. Optimalisasi penyaluran bansos di bulan Februari dan Maret 2025;
  3. Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025;
  4. Stimulus pada bulan Ramadan, yaitu (a) diskon harga tiket pesawat, (b) diskon tarif tol, (c) program diskon belanja, (d) program pariwisata mudik Lebaran, (e) stabilitas harga pangan;
  5. Paket stimulus ekonomi, yaitu (a) diskon tarif listrik, (b) PPN DTP pembelian properti dan otomotif, (c) PPN BM DTP otomotif, electronic vehicledan hibrida, (d) subsidi pajak DTP motor listrik, (e) PPh DTP sektor padat karya;
  6. Optimalisasi Program Makan Bergizi Gratis;
  7. Optimalisasi penyaluran KUR;
  8. Panen padi terealisasi secara optimal, di mana sudah ada laporan bahwa produksi beras kita meningkat secara signifikan.

Saudara-saudara,
Juga kebijakan-kebijakan yang mendorong daya saing untuk transformasi ekonomi kita:

  1. Yang pertama tentunya Program Makan Bergizi Gratis yang diperkirakan akan meningkatkan pertumbuhan di seluruh daerah di negara kita, karena uang berputar di desa, di kecamatan, di kabupaten;
  2. Program ketahanan pangan dan energi berjalan terus;
  3. Optimalisasi pengelolaan BUMN kita melalui konsolidasi ke dalam suatu Dana Investasi Nasional yang akan kita launching tanggal 24 Februari yang akan datang, yaitu Danantara. Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita yang ada di pengelolaan BUMN. Itu nanti akan dikelola dan kita beri nama Danantara (Daya Anagata Nusantara). Daya artinya energi, kekuatan. Anagata [artinya] masa depan. Nusantara [artinya] tanah air kita. Jadi, artinya Danantara ini kekuatan ekonomi dana investasi yang merupakan energi, kekuatan masa depan Indonesia. Kekayaan negara dikelola, dihemat untuk anak dan cucu kita.
  4. Kebijakan FLPP untuk melaksanakan Program 3 Juta Rumah Murah;
  5. Pengendalian inflasi;
  6. Pembangunan kawasan industri dan KEK;
  7. Revisi PP Nomor 5 Tahun 2021 untuk kemudahan berusaha;
  8. Keberlanjutan tax holiday, tax allowanceuntuk menjaga iklim investasi;
  9. Tadi yang sudah kita umumkan, kebijakan tentang DHE SDA;
  10. Kita akan bentuk bank emas, bank emas.Jadi selama ini kita tidak punya bank untuk emas kita, tidak ada di Indonesia. Jadi, emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri. Kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia. Insyaallah kita akan resmikan tanggal 26 Februari. Ini saya kira pertama kali ya di republik kita;
  11. Kita terus akan perbaiki penghapusan buku tagih utang macet bagi UMKM;
  12. Tentunya juga ada kebijakan internasional kita, yaitu bahwa Indonesia bergabung ke BRICS. Sudah dinyatakan bahwa kita diterima di BRICS. Ya, ini sedang prosesnya, transisinya sedang berjalan. Kita juga akan menyelesaikan Perjanjian CEPA (Comprehensive Economic Partnership Agreement). Intinya adalah semacam free tradeya, free trade area, saling menurunkan tarif bagi barang-barang kedua pihak. Kemudian, kita juga menjalankan terus pendaftaran kita ke OECD. Yang terakhir, kita juga ingin secepatnya menyelesaikan kerja sama kita, Indonesia-Uni Eropa CEPA juga (Comprehensive Economic Partnership Agreement).

Jadi Saudara-saudara, demikian hasil dari ratas hari ini, padahal ini adalah pekerjaan berminggu-minggu yang dilaksanakan oleh menko dan semua menteri, dan kita bahas sebetulnya sudah berkali-kali, tapi hari ini kita rangkumkan dan kita putuskan, dan sudah saya tanda tangani peraturan pemerintah tersebut, Nomor 8 Tahun 2025, dan hari ini kita umumkan ke publik.

Saya kira demikian, Saudara-saudara.

Kita bersyukur, kita bisa memberi yang terbaik kepada bangsa dan rakyat. Kesulitan pasti ada, hambatan pasti ada, tantangan pasti ada. Tapi dengan kerja sama yang baik di antara semua pihak, dengan niat yang tulus, dengan orientasi kita hanya pada kepentingan bangsa dan rakyat, dan berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar 1945, insyaallah kita akan mencapai keberhasilan, kita akan menjadi semakin kuat di bulan-bulan dan tahun-tahun mendatang.

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita sekalian,
Om santi, santi, santi om,
Namo buddhaya.

Selesai.

Terima kasih.

Keterangan Pers Terbaru