100 Persen Saham Dikuasai Negara, Holding Industri Migas Untuk Tingkatkan Efisiensi dan Efektivitas
Pembentukan holding industri migas yang di dalamnya melibatkan PT Pertamina (Persero) dan PT PGN (Persero) dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, investasi masa depan serta leverage perusahaan sehingga dapat berdaya saing global.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengemukakan, progress pembentukan holding industry migas itu saat ini dalam tahap pengajuan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) yang telah disetujui oleh Menteri BUMN serta Menteri Keuangan.
Saat ini RPP tersebut menunggu persetujuan Kementerian Sekretariat Negara, kata Harry dalam jumpa pers bersama Direktur SDM PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dan Sekretaris Perusahaan PT PGN (Persero) Tbk Rachmat Hutama, Kantor Kementerian BUMN lt. 3, Jakarta, Selasa (23/1) lalu.
Harry menjelaskan, skema holding BUMN industri migas terdiri atas PT Pertamina (Persero) sebagai induk holding dengan kepemilikan saham 100% dimiliki oleh Negara, yang akan menguasai PT PGN (Persero) Tbk sebagai anak holding melalui pengalihan 57% kepemilikan saham.
Pengalihan saham ini, menurut Direktur SDM PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, akan dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), dan akan dilanjutkan dengan integrasi PT PGN (Persero) Tbk dan PT Pertagas pada Maret/April 2018.
Ke depannya, lanjut Nicke, strategic holding akan dirancang untuk menjalankan proses-proses yang sifatnya strategis saja. Sedangkan hal-hal yang bersifat operasional akan dilakukan oleh anak-anak perusahaan yang terkonsolidasi dalam subholding upstream, pengolahan, pemasaran/retail, dan gas.
Subholding gas inilah yang nantinya merupakan cikal bakal masuknya PGN (melalui pengalihan 57% kepemilikan sahamnya) ke Pertamina,” jelas Nicke.
Hilangkan Duplikasi
Menurut Nicke, proses pembentukan subholding ini dilakukan dengan mempertimbangkan segala hal, terutama aspek legalnya dan dengan hati-hati agar tidak mengganggu kegiatan usaha dan pelayanan perusahaan kepada customer.
Ditambahkan oleh Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno, melalui holding ini diharapkan tidak ada lagi duplikasi investasi antara PGN dengan Pertagas.
Manfaat gas terintegrasikan, yaitu accessability, acceptability, affordability, dan availability. Akses ketersediaan gas menjadi semakin mudah sampai kepada konsumen, peningkatan pemanfaatan energi ramah lingkungan, harga gas yang lebih terjangkau, dan mempermudah mendapatkan sumber gas itu sendiri,” papar Harry.
Sementara Sekretaris Perusahaan PT PGN (Persero) Tbk Rachmat Hutama memastikan, pembentukan holding industri migas tidak akan mengganggu kondisi maupun status pekerja perusahaan. Penggabungan atau masuknya suatu badan usaha ke badan usaha lain tidak akan ada dampak langsung ke pekerja.
“Konsolidasi SDM akan dilakukan antar perusahaan, kami berikan ruang terbuka dan telah kami sosialisasikan kepada seluruh pegawai mengenai benefit, valuation yang dicapai, operasional dan integrasi infrastruktur yang ada, sampai akhirnya subholding yang akan mengurusi midstream sampai downstream kegiatan bisnis gas dari pembentukan holding,” tutup Rachmat. (Humas Kementerian BUMN/ES)