116 Peserta Dinyatakan Lulus Seleksi CPNS Sekretariat Kabinet dan Kemensetneg 2018

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 1 Januari 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 18.871 Kali

SetkabTim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Tahun 2018 mengumumkan 116 nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi Penerimaan CPNS Kemensetneg Tahun 2018.

Ke-116 nama itu, terdiri atas 82 nama lulus seleksi penerimaan CPNS Kemensetneg, dan sebanyak 34 nama dinyatakan lulus seleksi CPNS Sekretariat Kabinet (Setkab). Rincian nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi Pengadaan CPNS Kemensetneg 2018 dapat dilihat pada link berikut: (https://cdn.setneg.go.id/_multimedia/document/20181231/5116Daftar_Peserta_yang_Dinyatakan__Lulus_Seleksi_Akhir_CPNS_Kementerian_Sekretariat_Negara_Tahun_2018.pdf).

Deputi Bidang Administrasi Sekretaris Kabinet, Farid Utomo, selaku Wakil Ketua Tim Pengadaan CPNS Kemensetneg 2018 dalam pengumuman tanggal 31 Desember 2018 mengatakan, Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan datang sendiri (tidak diwakilkan) untuk melakukan pemberkasan dengan menyerahkan dokumen persyaratan administrasi pengangkatan sebagai CPNS pada hari: Kamis dan Jumat, tanggal: 11 dan 12 Januari 2019, pukul 09.00 s/d 15.00 WIB, di Ruang Rapat Deputi Administrasi Aparatur Lantai 2 Gedung I Kemensetneg, Jl. Veteran Nomor 17, Jakarta Pusat.

Peserta harus memakai kemeja warna putih, celana panjang/rok warna hitam, sepatu tertutup (rapi dan sopan), jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan jilbab), dan tidak diperkenankan memakai kaos, jeans, jaket, sandal, dan topi.

“Apabila sampai dengan waktu pemberkasan yang telah ditentukan Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akhir tidak hadir/tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, Peserta tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri,” bunyi pengumuman tersebut.

Ditegaskan oleh Wakil Ketua Tim Pengadaan CPNS Kemensetneg 2018, hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi pengangkatan sebagai CPNS yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Apabila dalam pelasanaan tahapan seleksi di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat Peserta yang memberikan keterangan/data/dokumen yang tidak benar, maka Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

“Keputusan panitia seleksi bersifat final,” tegas pengumuman itu. (ES)

 

Berita Terbaru