12 Peraturan Dari Paket Kebijakan Ekonomi Telah Diparaf Menteri

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 September 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 51.477 Kali
Menko Perekonomian Darmin Nasution bersama Kepala BKPM Franky Sibarani

Menko Perekonomian Darmin Nasution bersama Kepala BKPM Franky Sibarani

Sebanyak 12 peraturan yang terdiri dari 11 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 1 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres), hari ini, Selasa (22/9), telah diparaf para menteri dalam rapat koordinasi (Rakor) di Kementerian Koordinator Perekonomian, dan siap untuk diundangkan. Ke-12 peraturan itu adalah bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 September 2015 lalu.

Semula ada 15 peraturan yang siap diparaf para menteri. Tapi ketika dibahas dalam rapat koordinasi menteri, disepakati untuk menunda proses pemarafan karena masih ada beberapa masalah yang perlu dimatangkan lagi. “Minggu depan pasti sudah selesai dan bisa disusulkan,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution yang memimpin rakor tersebut.

Rakor tersebut diikuti oleh Mensesneg Pratikno, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, dan Menteri Perindustrian Saleh Husin.

Selain Menko Perekonomian, 12 peraturan yang akan segera berlaku itu juga membutuhkan paraf beberapa menteri lain sebelum ditandatangani Presiden. Para menteri yang terkait dengan ke-12 peraturan ini adalah Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perhubungan, dan Menteri Kelautan & Perikanan.

Salah satu RPP yang akan diundangkan adalah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam PP sebelumnya, terdapat aturan mengenai jangka waktu perpanjangan operasi untuk Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP), Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang baru dapat diajukan minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 6 (enam) bulan sebelum masa kontrak berakhir. Pendeknya jangka waktu yang diberikan dinilai menimbulkan ketidakpastian usaha bagi investor di bidang pertambangan.

Dalam RPP yang baru, permohonan perpanjangan operasi dapat diajukan paling cepat 10 (sepuluh) tahun dan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya masa kontrak. Persetujuan atas permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi ini diberikan paling lama dalam waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dikeluarkan keputusan, maka pihak terkait dianggap menerima usulan izin perpanjangan tersebut.

RPP baru di sektor pertambangan ini lebih memberikan kepastian usaha bagi investor untuk meningkatkan kegiatan dari eksplorasi menjadi produksi atau ekspansi produksi pada Perusahaan Izin Usaha Pertambangan, Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Berikut adalah daftar 12 peraturan tersebut:

  1. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat
  2. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlakukan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kepelabuhan Tertentu Bagi Kapal Yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri
  3. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
  4. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkut Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkut Tertentu Yang Tidak Dipungut PPN, untuk insentif, PPN Tidak Dipungut Bagi Alat Angkut Tertentu (Kapqal Laut, Kereta Api, Pesawat)
  5. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama
  6. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  7. Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil
  8. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
  9. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan
  10. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan Sumber Daya Air
  11. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Penyediaan Air Minum
  12. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional

Sedangkan 3 peraturan yang masih membutuhkan kajian lebih dalam, terutama dari kementerian teknis, adalah:

  1. Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan
  2. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia
  3. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

(Humas Kemenko Perekonomian/ES)

 

Berita Terbaru