Tahun 2018, Pemerintah Distribusikan 25.000 Paket Konventer Kit LPG Untuk Nelayan Kecil
Pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk membagikan 25.000 paket perdana Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil di 18 wilayah sepanjang tahun 2018 ini.
Siaran pers Kementerian ESDM menyebutkan, sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 294 K/10/MEM/2018, terhitung sejak 26 Januari 2018, PT Pertamina (Persero) ditugaskan untuk menyediakan, mendistribusikan, dan memasang 25.000 paket perdana LPG 3 kg sebagaimana dimaksud.
Ke-18 wilayah itu adalah Provinsi Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan, bunyi siaran pers yang dirilis Humas Kementerian ESDM pada Minggu (4/2) kemarin.
Menurut siaran pers itu, pembagian paket konverter kit ini terdiri atas beberapa komponen, yaitu pipa penyalur (selang), pengatur (regulator), pencampur (mixer/injector) dan alat pendukungnya, tabung LPG, LPG, as panjang, serta baling-baling beserta alat kelengkapannya.
Pendistribusian paket konverter kit LPG 3 kg oleh Pertamina ini dilaksanakan dengan pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2018, tegas siaran pers Kementerian ESDM itu.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Pertamina diminta untuk memberikan laporan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara tertulis setiap 3 (tiga) bulan sekali terkait progres penugasan tersebut.
Dalam aturan ini dinyatakan pula bahwa dalam hal diperlukan, Dirjen Migas dapat melakukan penyesuaian wilayah penugasan dan jumlah paket perdana berdasarkan hasil verifikasi calon penerima paket perdana.
Perubahan wilayah penugasan dan jumlah paket perdana ini dapat dilakukan dengan ketentuan tidak melebihi anggaran yang telah ditetapkan, lanjut siaran pers itu.
Dalam hal terjadi keadaan daerah yang meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan dan bencana alam lainnya, menurut siaran pers tersebut, Pertamina wajib melakukan langkah-langkah darurat serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Selanjutnya, apabila Pertamina tidak dapat melaksanakan penugasan penyediaan, pendistribusian dan pemasangan paket perdana LPG untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil, perusahaan plat merah tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui program pembagian konverter kit untuk nelayan ini telah dimulai pada tahun 2016. Telah dibagikan 5.473 unit konverter kit pada 2016 dan 17.081 unit di tahun 2017.
Penggunaan LPG 3 kg sebagai bahan bakar ini telah berhasil mengurangi biaya operasional nelayan sebesar Rp30.000 hingga Rp50.000 per harinya. Selain itu, dengan LPG juga memberikan energi bersih, mengurangi konsumsi BBM, lebih aman, serta membantu ekonomi nelayan. (Humas Kementerian ESDM/ES)