125 Pelamar Seleksi CPNS Kemensetneg dan Setkab Tahun 2019 dari Kategori P1/TL
Peserta CPNS Kemensetneg dan Setkab dengan kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selanjutnya.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.
Bagi pelamar Seleksi CPNS Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 dari kategori P1/TL yang Lulus Seleksi Administrasi, pada pengumuman selanjutnya disebut Peserta P1/TL, sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini. Tautan: Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kemensetneg 2019
Para peserta tersebut, sesuai pengumuman, berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Peserta P1/TL dapat menggunakan Nilai SKD Tahun 2018 apabila:
1) Nilai SKD Tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang dilamarnya; dan
2) kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar Tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran Tahun 2018.
b. Peserta P1/TL yang dapat menggunakan Nilai SKD Tahun 2018 dan memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, wajib hadir untuk mengikuti SKD Tahun 2019 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Apabila yang bersangkutan tidak hadir/tidak mengikuti SKD tahun 2019, maka dinyatakan gugur.
c. Peserta P1/TL yang dapat menggunakan Nilai SKD Tahun 2018 dan memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah Nilai SKD Tahun 2018.
d. Peserta P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada huruf b, apabila Nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh:
1) memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara Nilai SKD Tahun 2018 dengan Nilai SKD Tahun 2019.
2) tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah Nilai SKD Tahun 2018.
e. Peserta P1/TL yang kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar Tahun 2019 tidak sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran Tahun 2018, tidak dapat menggunakan Nilai SKD Tahun 2018 dan wajib hadir untuk mengikuti SKD Tahun 2019. Apabila yang bersangkutan tidak hadir/tidak mengikuti SKD tahun 2019, maka dinyatakan gugur.
Di akhir pengumuman, Panitia Seleksi mengingatkan bahwa kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta. (EN)