2 Gubernur Yang Dilantik Menggantikan Gubernur Sebelumnya Yang Tersandung Korupsi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 25 Mei 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 34.743 Kali
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengikuti kirab bersama para gubernur dan wakil gubernur sebelum dilantik di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5) sore. (Foto: Rahmad/Humas)

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengikuti kirab bersama para gubernur dan wakil gubernur sebelum dilantik di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5) sore. (Foto: Rahmad/Humas)

Acara pelantikan 4 (empat) gubernur dan 2 (dua) wakil gubernur yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5) sore, agak berbeda dibanding pelantikan-pelantikan sebelumnya. Ini karena dari 4 (empat) Gubernur yang dilantik, 2 (dua) di antaranya menggantikan gubernur yang terjerat kasus korupsi, dan seorang lagi menggantikan gubernur sebelumnya yang meninggal dunia. Dengan demikian, hanya satu gubernur yang betul-betul ‘baru’ hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Tiga gubernur yang dilantik menggantikan gubernur sebelumnya adalah: 1. Ir. Arsyadjuliandi Rachman (Gubernur Riau) yang menggantikan Annas Mamun yang dinonaktifkan karena kasus korupsi alih fungsi lahan; 2. Tengku Erry Nuradi (Gubernur Sumatera Utara) menggantikan Gatot Pudjo Nugroho yang tersandung kasus korupsi dana bantuan sosial di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); dan 3.  Nurdin Basirun  (Gubernur Kepulauan Riau) menggantikan Muhammad Sani yang meninggal dunia pada April 2016 lalu.

Demikian dengan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X yang dilantik sebagai Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2016-2017 menggantikan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam IX yang meninggal dunia pada November 2015.

Sedangkan gubernur dan wakil gubernur yang dilantik sesuai hasil Pilkada adalah H. Sugianto Sabran dan Habib H. Said Ismail sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah periode 2016-2021.

Acara pelantikan diawali penyerahan Petikan Keputusan Presiden kepada masing-masing Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Istana Merdeka pada pukul 15.30 WIB. Kemudian, acara dilanjutkan dengan Prosesi Kirab bersama para Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari Istana Merdeka menuju ke Istana Negara.

Pelantikan dilakukan berdasarkan surat Keputusan Presiden RI, masing-masing nomor 43/P/2016 tanggal 15 April 2016; 55/P/2016 tanggal 10 Mei 2016;  56/P/2016 tanggal 13 Mei 2016; 60/P/2016 tanggal 13 Mei 2016; 61/P/2016 tanggal 13 Mei 2016, tentang pengesahan, pengangkatan gubernur dan wakil gubernur.

Tampak hadir dalam acara tersebut antara lain Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua DPD-RI Irman Gusman, dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. (FID/RAH/ES)

 

Berita Terbaru