
Diperkuat Putusan MK, Kemendagri Minta PNS Terpidana Korupsi Segera Diberhentikan
Menyusul adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018 tanggal 25 April 2019 yang menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain agar segera diberhentikan dengan tidak hormat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera melaksanakan putusan […]