Emergency, Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Pengangkatan Pimpinan Sementara KPK Tanpa Proses Seleksi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 18 Februari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 50.481 Kali
Mensesneg Pratikno menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2)

Mensesneg Pratikno menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2)

Terkait dengan keputusannya untuk mengajukan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi  Badrodin Haiti sebagai calon baru Kapolri menggantikan Komjen (Pol) Budi Gunawan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat akan mengirimkan surat pengajuan itu kepada pimpinan DPR.

“DPR sudah menyelesaikan sidang paripurna dan reses, surat akan kita kirim hari ini. Sudah ditandatangani Presiden, dan tentu saja nanti proses di DPR akan dilakukan setelah reses selesai,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang ditunjuk untuk menjawab wartawan seusai Presiden Jokowi mengumumkan sikapnya terkait masalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2) siang.

Mensesneg menegaskan, karena masih menunggu persetujuan DPR-RI, maka status Komjen (Pol) Badrodin Haiti hingga saat ini masih sebagai Wakapolri yang diberi mandat menjalankan tugas tanggung jawab dan wewenang sebagai Kapolri.

Adapun terkait dengan posisi berikutnya Komjen (Pol) Budi Gunawan yang sebelumnya sudah disetujui oleh DPR-RI sebagai calon Kapolri, Mensesneg menjelaskan, sesuai harapan Presiden Jokowi, Budi Gunawan diminta tetap memberikan kontribusi bagi institusi Polri.

“Tentang posisinya akan ditentukan kemudian, tapi sekarang kan beliau masih menjadi Kalemdikpol sebagaimana yang selama ini dijalankan. Yang berikutnya nanti menunggu putusan,” jelas Pratikno.

Emergency

Sementara menjawab masalah pergantian anggota pimpinan KPK yang sedang menghadapi masalah hukum, yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, disamping Busyro Muqoddas yang telah menyelesaikan masa tugasnya, Mensesneg Pratikono mengatakan, sampai sekarang Undang-Undang tidak memberikan peluang bagi pergantian pimpinan KPK yang menghadapi masalah hukum, dan harus diganti secara hukum menurut  UU KPK melalui proses seleksi.

Oleh karena itu, lanjut Pratikno, Presiden akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). “Intinya, Perppu tersebut memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat anggota sementara pimpinan KPK tanpa melalui proses seleksi karena situasi yang emergency,” jelasnya.

Jadi, terkait masalah hukum yang dihadapi pimpinan KPK, menurut Mensesneg, akan diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara, dan juga akan diterbitkan Perppu pengangkatan anggota sementara pimpinan KPK tanpa melalui proses seleksi dan persetujuan DPR, serta akan diterbitkan Keppres untuk pengangkatan tiga nama yang telah disebutkan oleh Presiden Jokowi, yaitu Taufiqurrahman Ruqi, Indriyanto Senoadji, dan Johan Budi. (Humas Setkab/ES)

Berita Terbaru