26 Oktober, Mendagri Lantik7 Pelaksana Tugas Gubernur di Provinsi Yang Gelar Pilkada

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 11 Oktober 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 26.367 Kali
Mendagri Tjahjo Kumolo

Mendagri Tjahjo Kumolo

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan melantik pelaksana tugas jabatan (Plt) gubernur dan pejabat gubernur yang provinsinya menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2017. Pelantikan akan dilaksanakan pada 26 Oktober mendatang atau sejak hari pertama masa kampanye Pilkada yang digelar serentak di 101 daerah.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengemukakan, pelaksana tugas gubernur disiapkan untuk DKI Jakarta, Banten, Bangka Belitung, Gorontalo, dan Aceh. Sementara pejabat gubernur disiapkan untuk Provinsi Papua Barat dan Sulawesi Barat yang masa tugas gubernurnya berakhir sebelum pelaksaan pilkada.

Menurut Tjahjo, pihaknya telah mengirim surat permintaan kepada gubernur pertahana terkait nama yang diusulkan untuk menjadi pelaksana tugas gubernur di daerah masing-masing. Namun Tjahjo menegaskan, bahwa pelaksana tugas gubernur akan berasal dari pejabat eselon satu yang bertugas di Kemendagri.

“Kemendagri sudah kirim radiogram ke daerah untuk gubernur segera kirimkan usulan pelaksana tugas kepala daerah petahananya agar kami segera proses paling lambat 14 Oktober,” kata Tjahjo di Jakarta, Senin (10/10).

Ia menjelaskan, setelah usul dari gubernur tujuh daerah diterima, Kemendagri akan menentukan pelaksana tugas di wilayah tersebut.

Terkait penunjukan pelaksana tugas gubernur, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, perlu ada secara simbolik penyerahan memori pengantar jabatan dari gubernur petahana kepada pelaksana tugas gubernur melalui Mendagri pada 26 Oktober itu.

Untuk itu, lanjut Tjahjo, pelantikan pelaksana tugas itu akan dihadiri oleh seluruh gubernur petahana yang mengikuti pilkada di daerah masing-masing.

Mengenai kewenangan pelaksana tugas gubernur, menurut Mendagri, sudah diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Pengaturan Tugas Pelaksana Tugas. Dalam Permendagri ini disebutkan, dalam melaksanakan tugas, pelaksana tugas harus selalu berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan Mendagri. (Puspen Kemendagri/ES)

 

Berita Terbaru