309 Peserta CPNS Kemensetneg dan Setkab Lulus SKD
Dari total 7.223 peserta Seleksi CPNS Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet Tahun 2019 yang lulus seleksi administrasi, sejumlah 5.664 orang telah mengikuti SKD pada tanggal 17 s.d. 24 Februari 2020, dan 309 orang di antaranya dinyatakan Lulus SKD dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pertimbangan kelulusan tersebut didasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019 Nomor: K26-30/D4001/III/20.01, tanggal 18 Maret 2020, hal Penyampaian Hasil SKD CPNS Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 dan hasil keputusan rapat Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019. (Tautan: https://setkab.go.id/cpns-2019/)
Sebagai informasi, penentuan kelulusan peserta yang dinyatakan Lulus SKD dan berhak mengikuti SKB didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Keseluruhan hasil SKD Peserta Seleksi CPNS Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 untuk setiap formasi jabatan dan daftar nilai peserta P1/TL, sesuai dengan laporan yang diunduh melalui Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) Badan Kepegawaian Negara dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019 pada tanggal 18 Maret 2020.
Adapun maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam laporan hasil SKD Seleksi CPNS Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 pada Lampiran II Pengumuman ini adalah sebagai berikut: a. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD dan berhak mengikuti SKB sesuai PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019; b. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD namun tidak berhak mengikuti SKB sesuai PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019; c. Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019; d. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada saat pelaksanaan SKD; e. Kode “TMS” adalah peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat/didiskualifikasi pada saat pelaksanaan SKD; f. Kode “P1TL/19” adalah peserta P1TL yang menggunakan nilai SKD Tahun 2019; g. Kode “P1TL/18” adalah peserta P1TL menggunakan nilai SKD Tahun 2018; h. Huruf (I) pada keterangan P1TL menandakan peserta P1TL memilih untuk mengikuti ujian SKD.
‘’Peserta Seleksi CPNS Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 yang dinyatakan Lulus SKD sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini, wajib mengikuti SKB, yang meliputi Psikotes, Tes Bahasa Inggris, dan Wawancara,’’ bunyi pengumuman yang ditandatangani Sesmensesneg, Setya Utama pada 23 Maret 2020.
Mengenai jadwal SKB, menurut pengumuman tersebut, peserta harus secara aktif mengunjungi situs resmi setneg.go.id dan setkab.go.id untuk mendapatkan info terbaru.
‘’Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta. Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 bersifat final,’’ demikian bunyi di akhir pengumuman. (EN)